Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan, pengamanan terhadap ratusan kendaraan bermotor itu berlangsung selama kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan guna menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat kota Padang.
“Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Polresta Padang dan juga Polsek-Polsek yang ada di Kota Padang. Dari 274 kendaraan bermotor yang diamankan, terdapat 270 sepeda motor dan empat kendaraan roda empat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang berhasil diamankan oleh Polsek se-Kota Padang itu kemudian dibawa ke Mapolresta Padang guna dilakukan proses lebih lanjut terhadap kendaraan yang kedapatan melanggar aturan.
Disebutkan, Polresta Padang akan terus melakukan kegiatan cipta kondisi ini secara rutin untuk menciptakan Kota Padang bebas atau zero dari kendaraan berknalpot brong atau bersuara bising.
Tidak lupa ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang terutama kepada orangtua, yang mana kendaraan anaknya menggunakan knalpot brong agar mengganti knalpot tersebut dengan yang standar.
“Saya imbau kepada masyarakat jangan menggunakan knalpot suara bising. Hal ini untuk kenyamanan kita bersama,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis semakin terlarang digunakan untuk kendaraan bermotor di Provinsi Sumbar.
Penegasan larangan itu disampaikan melalui Maklumat Kepala Polda Sumbar Nomor: Mak/01/I/2024 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Sumbar. Maklumat ditandatangani Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono, Selasa (9/1).
“Maklumat itu lahir karena maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat. Untuk itu diperlukan penegasan dan pengaturan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Ia mengatakan, dalam maklumat itu berbunyi bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
“Kemudian bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong),” ungkapnya.
Dwi menyebut, hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan Pidana atau denda.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (y/rid) Editor : Novitri Selvia