Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M. Fatria didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Afliandi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri dan Ketua tim penyidikan perkara SMK PP Negeri Padang Wiliyamson, mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan oleh Kejari Padang untuk 20 hari ke depan.
“Untuk peran tersangka S, yang bersangkutan selaku kepala sekolah menandatangani kesepahaman dengan kementerian. Dan HG, melaksanakan semua kegiatan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 257 juta. Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya, Senin (29/1).
Dijelaskan, kasus itu berawal pada 2021 hingga 2022, dimana waktu itu SMK PP Negeri Padang mendapatkan bantuan dana PK yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek).
Dari penggunaan tersebut terjadi penyimpangan dengan adanya modus pembangunan fisik, ada ruang-ruang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 2,3 Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Padang menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD SMK PP Negeri Padang tahun anggaran 2021-2022.
Kajari Padang Mhd Fatria melalui Kasi Intelijen Afliandi didampingi Ketua Tim Penyidik Williyamson, Selasa (16/5) mengatakan, munculnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada Bidang Intelijen Kejari Padang pada November 2022.
Kemudian Kejari Padang sebut Andi, langsung bergerak mengumpulkan data (puldata) dan mengumpulkan bahan keterangan (baket) untuk memproses kasus itu.
“Setelah dirasa lengkap, bidang intelijen melimpahkan puldata dan pulbaket kepada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses lebih lanjut,” ucap Andi.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022 diduga terdapat penyimpangan. Modusnya dana Program Pusat Keunggulan (PK) dari APBN, tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek.
“Dana APBN malah disalurkan melalui rekening pribadi dan digunakan untuk kegiatan sekolah. Mengalihkan dana pemerintah merupakan pelanggaran hukum,” jelas Andi.
Willyamson membenarkan, kasus dimaksud sudah naik ke tahap penyidikan Bidang Pidsus Kejari Padang. Surat penyidikan tersebut bernomor print-01/L.3.10/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang ditandatangani Kajari Padang.
Willy merinci, SMK PP Negeri Padang mendapat dana PK selama dua tahun. Dimana pada 2021 memperoleh dana Rp 2,6 miliar lebih dan tahun 2022 mendapat Rp 800 juta.
Dalam tahap penyelidikan, sudah 30 orang dimintai keterangan yang terdiri dari pihak sekolah, perencana, pengawas, pemasok material bangunan. (y) Editor : Novitri Selvia