Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Praktisi K3 Buka Suara Terkait Ledakan di Semen Padang Hospital

Hendra Efison • Kamis, 1 Februari 2024 | 12:16 WIB
Photo
Photo
PADEK.CO--- Ledakan yang terjadi di Semen Padang Hospital 30 Januari 2024 yang mengakibatkan rusaknya gedung rumah sakit di beberapa bagian, lebih dari 100 orang pasien dipindahkan belum tahu apakah ada korban atau tidak.

Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ir Ulul Azmi ST CST IPP yang juga berkompeten dalam Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan (AK3 PUBT) menyampaikan dari beberapa kronologi kejadian yang tersebar ada beberapa hal yang perlu disampaikan salah satunya terkait dengan kegiatan perbaikan AC Central yang disebut sebagai Pesawat Pendingin serta adanya kegiatan pengelasan terhadap Jalur AC Central yang lagi dalam proses perbaikan.

"Kalau kita lihat dari sudut pandang K3 dari segi regulasi yang mengatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja di Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2.Kemudian Kegiatan dan Pekerjaan Reparasi terhadap AC Central atau Pesawat Pendingin tersebut harus menerapkan syarat-syarat K3," ujar Ulul Azmi.

Merujuk pada Pesawat Pendingin yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 Tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 yang termasuk dalam bejana tekanan salah satunya di Huruf e yaitu Pesawat Pendingin yang mana ketentuan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat 2 yaitu Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 dan volume lebih dari 2,25 liter.

"Kalau kita bicara AC Central atau Pesawat Pendingin yang digunakan oleh Rumah Sakit maupun Perhotelan tentu termasuk objek pengawasan yang wajib menerapkan Syarat K3 Pada Pesawat Pendinginnya kita melihat dari Personil salah satunya bahwasanya Pesawat Pendingin tersebut harus memiliki Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang memiliki Kompetensi dan Lisensi K3 yang dikeluarkan Oleh Kementrerian Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab atas Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi dan pengisian Bejana. Karena Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh teknisi K3 bidang Bejana Tekanan dan Tangki Timbun salah satunya adalah Pesawat Pendingin," tambah Ulul Azmi yang juga merupakan Putra daerah Sumatera Barat.

Terkait Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Pendingin dibagi empat yakni; pemeriksaan pertama yang wajib dilakukan kepada Pesawat Pendingin sebelum dilakukan pengoperasian. Pemeriksaan Berkala yaitu sekurang-kurangnya setiap 1 kali dalam 2 tahun dan pengujian sekurang-kurangnya setiap 1 kali dalam 5 tahun, Pemeriksaan khusus apabila terjadi Kecelakaan , Peledakan dan Sejenisnya serta Pemeriksaan Ulang apabila didapat kekeliruan dari hasil pemeriksaan sebelumnya, yang mana pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekanan dan Tangki Timbun ataupun Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekanan dari dinas Tenaga Kerja setempat dan atau dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tegas nya.

"Maka, kalau kita lihat dari beberapa kronologi bahwasanya pada saat itu terjadi perbaikan atau reparasi terhadap pesawat pendingin yang mana adanya proses pengelasan dan sesuai dengan ketentuan pengelasan itu wajib dilakukan oleh Juru Las yang memiliki Kompetensi serta berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER. 02/MEN/1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las Lampiran 1 yaitu Untuk Jenis Konstruksi pada Ketel - ketel uap, bejana tekan, aparat, industri kimia dan industri perminyakan wajib dilakukan pengelasan oleh Juru Las Kelas 1 yang memiliki sertifikat yaitu pada Sambung - sambungan pada bagian-bagian yang mengalami tekanan (over druk- over druk), misalnya badan silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, plendes sambung sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan," pungkas Ketua Forum Insinyur Muda Indonesia Persatuan Insinyur Indonesia (FIM PII) Regional Sumatera itu.

Berkaca dari kejadian ini tentu banyak hal yang perlu disimpulkan dan menjadi bahan acuan bagi kita bersama yaitu apakah petugas yang melakukan pekerjaan pengelasan memiliki kompetensi Juru Las Kelas 1 sesuai ketentuan yang berlaku? Apakah Perusahaan Semen Padang Hospital sudah mempekerjakan Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang sudah memiliki Kompetensi? Apakah Pesawat Pendingin tersebut sudah dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik pertama maupun berkala? Tentu hal tersebut nantinya bisa kita jawab setelah adanya Investigasi Lanjutan oleh Pegawai Pengawas dan Pengawas Spesialis K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekanan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat , maupun ikut melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker RI ataupun para Ahli K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekanan karena kita tidak ingin kejadian ini terjadi dan berulang lagi, kami pribadi sangat mensupport Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Trans Provinsi Sumatera Barat untuk mengungkap kejadian ini secara tuntas karena ini bisa kita simpulkan adalah Kecelakaan Kerja serta juga melibatkan pihak terkait lainnya

"Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga menghimbau bagi Para Pengusaha yang memiliki potensi bahaya serupa untuk menjadikan ini sebagai fokus karena kejadian kecelakaan kerja ini bisa juga terjadi berulang apabila kita tidak menerapkan syarat-syarat K3 yang sudah diatur,"ungkapnya.

Dan perlu juga kita pahami K3 ini adalah tanggung jawab kita Bersama baik dari Pengusaha, Pekerja, Pengusaha dan siapa saja yang berada disuatu tempat kerja baik itu Rumah Sakit, Hotel, Perbankan , Industri lainnya yang memenuhi unsur tempat kerja yaitu adanya Tenaga Kerja, Adanya Usaha dan Adanya Potensi Bahaya wajib menerapkan K3.

"Mari kita tingkatkan kesadaran dan budaya penerapan K3 di Indonesia sesuai juga dengan Momen saat ini yaitu kita masih berada dalam Suasana Bulan K3 Nasional Tahun 2024 sejak 12 Januari 2024 – 12 Februari 2024 mendatang, jangan ada lagi kecelakaan kerja jangan ada lagi penambahan angka kecelakaan kerja yang merugikan kita semua baik korban nyawa, maupun kerugian asset dan lainnya, K3 itu bukan mempersulit kita tapi bertujuan untuk meningkatkan Produktivitass Nasional," tutup Ulul Azmi yang juga merupakan Ketua Bidang K3 Badan Kejuruan Teknik Industri Persatuan Insinyur Indonesia dan Juga Ketua Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (PAKKI) DPW Riau.

Sebelumnya , Ledakan di Semen Padang Hospital (SPH) disebabkan oleh kesalahan ketika pengerjaan instalasi AC.Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono pada saat meninjau lokasi kejadian pada Selasa sore, 30 Januari 2024.

Ia menegaskan penyebab ledakan bukanlah karena bom melainkan malpraktik dari pengerjaan instalasi AC oleh pekerja.

“Kejadian berawal ketika pekerja mengelas dan terjadi percikan api yang kemudian mengenai sentral AC dan muncullah ledakan,” ujarnya kepada awak media.

Suharyono menjelaskan, pengerjaan dilakukan di lantai tujuh atau di rooftop, lalu ada saluran kabel yang mengarah ke lantai satu yang mengakibatkan ledakan yang cukup besar.

“Ledakan pusat terjadi di lantai satu, sementara itu ledakan di lantai enam tidak terlalu parah,” katanya.(*) Editor : Hendra Efison
#Ledakan AC Central #buka suara #Semen Padang Hospital Meledak #Praktisi K3 #Ir Ulul Azmi