Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penemuan mayat bayi di Pintu Pantai Muara Ulak Karang.
Menurutnya, kronologi penemuan mayat bayi tersebut bermula pada Kamis 8 Februari 2024 sekira 07.30 WIB, di saat saksi sedang menjaring ikan di Pintu Muara Ulak Karang dan saksi mencium bau bangkai yang sangat menyengat hidungnya.
Lalu saksi mendekati sumber bau tersebut, dan ternyata bau bangkai tersebut adalah merupakan sosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan yang tali pusarnya belum lepas.
"Selanjutnya saksi memberitahukan kepada Security Bung Hatta selanjutnya security menghubungi Bhabinkamtibmas Ulak Karang Utara Aipda Syamsul Deni," kata Yanti Delfina.
Setelah mendapati laporan itu, Piket SPK, Reskrim dan Intel di bawah Pimpinan Pawas Iptu Tarmizi langsung mendatangi TKP serta menghubungi Piket Identifikasi.
Berdasarkan hasil identifikasi sementara bayi berjenis kelamin perempuan itu diperkirakan sudah cukup usia sekitar 9 bulan.
"Setelah melakukan Identifikasi mayat bayi tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan visum luar dan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Ipda Yanti menambahkan, terkait hal ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa perempuan yang tega membuang bayinya tersebut.(*) Editor : Hendra Efison