Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto menyebut, ketiga pelaku itu YC (38), SB (27) dan A (27) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Koto Tangah, Senin (1/4/2024) lalu.
Ruly mengungkapkan kasus pencurian perangkat Early Warning System (EWS) jalur kereta api ini terungkap saat petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melihat adanya aksi tersebut.
"Petugas KA dan masyarakat melihat adanya pencurian kabel EWS itu lalu memberikan informasi tersebut ke Polsek Koto Tangah," ujar AKBP Ruly Indra Wijayanto saat Jumpa Pers di Mako Polresta Padang.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Koto Tangah langsung ke lokasi dan langsung mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti.
"Saat diinterogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel TWS yang menimbulkan kerugian mencapai Rp32 juta.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Teknik Perkeretapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Aslinawani Sirait menjelaskan kabel EWS itu merupakan alat bantu peringatan dini kepada pengendara kendaraan bermotor pada saat akan melintas di perlintasan sebidang.
“Pembangunan EWS juga bertujuan membantu dalam keterbatasan SDM dalam pemenuhan PJL di perlintasan sebidang dan juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat penggunaan jalan dalam melintas di perlintasan sebidang," pungkasnya.(jef)
Editor : Hendra Efison