Kepala Satpol Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan jajaranya dikarenakan para pedagang tersebut berjualan menggunakan fasilitas umum dan badan jalan yang menggangu arus lalu lintas.
”Jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Chandra Eka Putra.
Chandra menuturkan, sebelum dilakukan penertiban pihak kecamatan beserta kelurahan telah sering memberikan teguran lisan maupun tulisan.
”Saat kita lakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Pauh dan Kelurahan Kapalokoto mereka telah memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3. Bahkan para pedagang sudah membuat surat perjanjian,” tutur Chandra.
Chandra menjelaskan, saat sampai di lokasi ditemukan para PKL tersebut meninggalkan lapak-lapak dagangannya, jelas itu telah melanggar peraturan.
”Kita langsung melakukan penertiban, sebanyak enam unit lapak. Lapak tersebut kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, serta satu bangunan liar kita bongkar di lokasi tersebut,” jelas Cahandra.
Chandra menyebut Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari rezeki, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan.
”Diimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama sama kita kembalikan fungsi fasilitas umum sebagai mana mestinya, demi menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang Tertib dan Indah,” harap Chandra. (adt)
Editor : Adetio Purtama