Diketahui tersangka FJ melakukan penggelapan dari transaksi void kartu debit bank di merchant ECD BRI pada merchant Jaya Wisata Tour yang merupakan sebuah tour dan travel yang dia kelola.
Dalam keterangannya Kasi Intelegen Kejari Padang Afliandi mengatakan, dengan dinaikkannya status kasus tersebut ke tahap II, tersangka FJ akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Anakaie sambil menunggu waktu penjadwalnya dimulai sidang perdana kasus itu.
Ia menambahkan, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9, Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menyita barang bukti kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dilakukan pada tahun 2019 lalu, dengan total kerugian diduga mencapai Rp 1,4 miliar lebih.
Afliandi mengatakan, Kejari Padang berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 455.400.000 yang digunakan sebagai alat bukti kejahatan, dan masih terdapat lagi barang bukti lain.
“Kita menyita uang tunai Rp 455.400.000 yang akan digunakan sebagai alat bukti penipuan yang dilakukan oleh inisial FJP, mantan karyawan bank yang dilakukan pada tahun ini 2019 lalu,” ungkap Afliandi.
Ia juga mengatakan bahwa penyitaan barang bukti tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan (Kajari) Padang, yang selanjutnya akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Dia juga mengatakan Kejari Padang akan terus berusaha untuk mencari alat bukti sehingga sesuai dengan total kerugian yang disebabkan oleh tersangka FJP. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Padang sebenarnya sudah dimulai sejak bulan September 2023 lalu, dan hari ini Kejari Padang akhirnya menyita barang bukti tersebut.
Dijelaskan Kasi Datun Kejari Padang Syafri Hadi, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FJP adalah tersangka membuat badan usaha yang bergerak di bidang biro perjalanan. Kemudian FJP melakukan transaksi dari satu rekening ke rekening lainnya.
“Tersangka berhasil membuat sistem EDC bank menjadi nge-bug (cacat), sehingga tersangka diuntungkan karena transaksi yang dilakukan ke rekening tujuan tetap masuk, dan rekening pengirim juga mendapatkan pengembalian dana dari bank setelah pembatalan (void),” pungkasnya. (y)
Editor : Adetio Purtama