Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang Hendri Zulviton kepada Padang Ekspres mengatakan, dalam Jitupasna ini, ada beberapa persyaratan seperti laporan dari masyarakat, pemerintah desa atau instansi terkait dan pemohon memberikan nomor kontak person yang dapat dihubungi.
“Kita laksanakan dua hari di mana pelatihan ini kita libatkan ASN se-lingkungan Kota Padang, baik itu dari dinas-dinas terkait maupun kecamatan, serta kelurahan yang ada,” ungkapnya.
Ia menilai, Jitupasna ini merupakan langkah jitu agar nantinya masyarakat juga bisa mengetahui dampak dari bencana. Baik itu akibat serta bantuan mana saja yang nantinya akan didistribusikan.
Kemudian, ia juga menyebutkan dasar atau Undang-Undang yang dijadikan sebagai prinsip penanggulangan bencana menurut UU No. 24 tahun 2007 adalah cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, nondiskriminatif, dan nonproletisi.
“Kita harapkan dengan adanya pelatihan ini semua dapat berjalan dengan baik. Kita untuk memastikan pendataan serta perencanaan ke depannya pascabencana yang terjadi,” ujarnya lagi.
Selasa (11/6) merupakan hari ke-2 dilaksanakannya Jitupasna. Pada kesempatan ini materi disampaikan oleh tokoh-tokoh yang profesional di bidangnya mulai dari Kepala Bappeda Kota Padang, Kabid rehabilitasi dan rekonstruksi BPBD Kota Padang, dan tokoh lainnya. (s)
Editor : Adetio Purtama