Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

79 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Afif Maulana

Jefrimon • Rabu, 24 Juli 2024 | 06:20 WIB

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Mako Polresta Padang, Selasa (23/7). (JEFRIMON/PADEK)
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Mako Polresta Padang, Selasa (23/7). (JEFRIMON/PADEK)
PADEK.JAWAPOS.COM—Kasus Afif Maulana, 13, memasuki babak baru. Sebanyak 79 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus pelajar SMP yang ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan Kuranji, Padang, Minggu (9/6) lalu.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers di Polresta Padang, Selasa (23/7).

Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan bahwa dalam penyelidikan atas temuan mayat di bawah jembatan Kuranji, Polresta Padang sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

“Sampai saat ini, Polresta Padang sudah melakukan pemeriksaan 79 orang saksi terkait kasus temuan mayat di bawah jembatan Kuranji,” ujar Dwi Sulistyawan.

Dwi menjelaskan, saksi tersebut terdiri dari 35 anggota Polda Sumbar dan 13 Polsek Kuranji, serta 16 orang dari pelaku tawuran saat kejadian.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa 13 saksi dari masyarakat umum, kemudian saksi dari ahli forensik dan satu orang saksi Ahli IT. “Dari semua keterangan, kami masih berpegang teguh dari keterangan rekan korban bernama Adit dan hasil autopsi,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Dwi, dari hasil pelaporan di Propam Polda Sumbar. Itu yang hanya memberikan kuasa dari LBH Padang hanya tiga orang saja, selebihnya tidak.

Oleh karena itu, pihaknya masih perlu pendalaman dari keterangan saksi-saksi ini. Contohnya, yang baru memiliki surat kuasa ini sebanyak tiga orang. Dan, yang lainnya belum ada yang melapor.

“Yang melapor, yang di bawah kendali LBH ini hanya tiga orang. Selebihnya belum ada yang melapor. Tentu kita melakukan penyelidikan kepada anggota, kurang kepastian ketika tidak ada yang melapor,” sebutnya.

Kemudian, dari 18 remaja yang akan melakukan aksi tawuran yang diamankan, hanya baru tiga orang melapor berdasarkan surat kuasa, sedangkan yang lainnya belum.

“Hanya tiga orang, dan itu diantar oleh LBH Padang. Padahal kita menginginkan kasus ini cepat tuntas. Jika dari 18 itu merasa dirugikan, silakan melapor, karena kita mau cepat selesai,” sebutnya.

Sementara, untuk 17 anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin masih aktif bertugas. Ia merasa kasihan karena terkatung-katung, karena butuh kejelasan hukum. Sebanyak 17 anggota Polda Sumbar tersebut merasa terganggu perasaannya akibat tekanan dari media sosial dan informasi yang tersebar di masyarakat.

“Mereka juga manusia, punya hati, punya perasaan. Kalau mereka terus-terusan digencar seperti itu, sementara dari pihak luar tidak ada yang mendukung kan kasihan,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan ke Propam Polda Sumbar ini, dijelaskannya bentuk pelaporannya sama dengan Laporan Polisi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Disebutkannya, personel yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ini terungkap dari penyelidikan internal, polisi jemput bola agar kasus ini cepat dituntaskan.

Kata dia, sebelum adanya korban datang melapor karena dipukul, anggotanya sudah mengaku terlebih dahulu. Namun, pihaknya masih menunggu orang yang dirugikan dalam peristiwa tersebut. Sedangkan untuk tiga orang yang sudah melapor akan dilakukan pendalaman. 

“Kita sudah jemput bola, supaya masalah ini cepat selesai. Kita perlu kepastian, minimal korban menunjuk anggota polisi yang mana melakukan sesuatu kepadanya, dan anggota juga mengakuinya,” pungkasnya. (cr2)

Editor : Adetio Purtama
#polda sumbar #Afif Maulana #Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan #polresta padang