Upacara ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Polresta Padang dan seluruh personel Polresta Padang, Rabu (31/7).
Bripka berinisial W diberikan PTDH karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bripka W, 37, merupakan personel Polsek Kuranji. Ia diamankan Satreskoba Polresta Padang Rabu (14/6) malam.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik yang mendalam.
“Benar, ada satu personel kepolisian yang berdinas di Polsek Kuranji di bagian Reskrim dilakukan PTDH karena terbukti melakukan kesalahan dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Ferry Harahap.
Ferry menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka W ini tidak dapat ditoleransi dan mencoreng nama baik institusi. “Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri dan kita tidak main-main dengan yang namanya narkoba. Polresta Padang telah bertekad untuk memberantas dan perang terhadap narkoba,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya menegaskan, kalau ada anggota yang main-main dengan namanya narkoba, maka akan ditindak tegas, seperti ini di-PTDH.
Keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera dan sebagai pengingat bagi seluruh personel agar selalu berpegang pada aturan yang berlaku. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (cr2)
Editor : Adetio Purtama