Ketua Tigo-M Nurbaini McKosky mengaku prihatin dan risau terhadap penggunaan pakaian pengantin Minang yang sudah mengalami perubahan yang sangat signifikan, baik di ranah maupun di rantau.
Ia menambahkan, di beberapa kesempatan ditemukan penggunaan atribut pakaian pengantin perempuan Minang yang bajunya terbuka aurat, sempit, dan bahkan transparan.
Diketahui, penggunaan pakaian adat dalam ritual perkawinan (baralek) Minang mempunyai makna dan filosofinya, serta sebagai simbol identitas budaya Minang yang dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus sebagai kekayaan budaya masyarakat Minang.
Pakaian pengantin Minang memperlihatkan peradaban nilai-nilai budaya yang dilekatkan sesuai dengan nilai-nilai adat-budaya Minang. Ketidak pantasan dalam berbusana menyebabkan ”sumbang” dan dapat sampai kepada salah norma-norma yang telah diatur dalam hukum adat Undang nan Salapan.
Ia menyebutkan, meskipun penggunaan pakaian dalam perkawinan tidak diatur khusus dalam hukum adat Minangkabau, namun telah mentradisi dengan mengindahkan norma-norma yang berlaku.
Saat ini, menurutnya fenomena penggunaan pakaian pengantin Minang terutama dalam acara perkawinan Minang telah mengalami perubahan yang sangat signifikan, baik di ranah maupun di rantau.
“Kami dari Tigo-M prihatin sekali terhadap perubahan tersebut karena tidak memenuhi kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Mulai dari memilih desain, penampilan estetika, maupun tata busananya,” katanya.
Maka dengan dasar di atas, sebagai perhimpunan Mandeh Minang Mancanegara (Tigo-M), yaitu perhimpunan mandeh-mandeh Minang yang berdomisili di mancanegara (rantau jauh dan dekat) serta yang di Ranah Minang, menyatakan sikap bahwa menentang keras penggunaan pakaian adat perkawinan Minang yang tidak sesuai dengan kaidah ABS-SBK.
Kemudian mengimbau pihak-pihak yang terkait seperti para designer, pengusaha, penggiat, event organizer dan pengguna atau pemakai pakaian perkawinan Minangkabau, baik di daerah rantau maupun di Ranah Minangkabau, agar kembali mengikuti tatacara aturan penggunaan pakaian perkawinan adat Minangkabau yang berdasarkan ABS-SBK.
Pihaknya juga mengharapkan pemerintah daerah, lembaga adat, lembaga kebudayaan untuk dapat membuat regulasi, kebijakan atau peraturan daerah yang mengatur hal-hal yang terkait dengan penggunaan pakaian perkawinan adat Minangkabau.
“Dan semua masyarakat Minangkabau harus mengikuti peraturan adat berpakaian pengantin Minangkabau. Semoga harapan kami itu dapat dipenuhi. (rel/juf)
Editor : Adetio Purtama