Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dugaan Korupsi Unand segera Masuki Tahap II

Suyudi Adri Pratama • Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:05 WIB

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kasus dugaan korupsi yang melibatkan satu orang oknum pegawai Universitas Andalas (Unand) terkait penyalahgunaan dana kemahasiswaan, hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Afliandi, Senin (12/8) mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan penyelidikan berkas tersebut. “Berkas perkaranya saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti,” katanya.

Dikatakannya, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. “Dalam waktu dekat berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” ucapnya.

Sebelumnya, satu orang oknum pegawai di Universitas Andalas (Unand) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berinisial MA yang diduga terlibat dalam korupsi penyalahgunaan dana kemahasiswaan Tahun Anggaran 2022.

Kajari Padang Aliansyah mengatakan, penyidik sudah menemukan alat bukti dari kasus tersebut dan oleh karena itu ditetapkan tersangka berinisial MA selaku bendahara pengeluaran pembantu akademik pada bidang kemahasiswaan.

“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Anakair Kelas II B Padang,” katanya.

Aliansyah mengatakan, kepada tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 2021 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kasus ini sendiri ia mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan ke depannya akan bertambah.

Ia mengatakan modus operadi dari tersangka berawal pada Agustus 2022 dimana terjadi perubahan alih status Unand dari BLU menjadi PTNBH. Dengan adanya peralihan tersebut bidang I Unand menjadi pengelolaan dana bidang pendidikan dan kemahasiswaan yang anggarannya sebesar Rp 48.781.023.391. Kemudian dana tersebut dikelola oleh struktur kepengurusan  yang baru pascamenjadi PTNBH.

“Kemudian tersangka dengan inisial MA dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP bidang I) akademik dan kemahasiswaan. Selama menjadi  BPP dengan kewenangannya sering melakukan penarikan dana bidang I. Kemudian dana yang telah ditarik tersebut tidak lansung di distribusikan kepada yang berhak. Namun tersangka MA memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadinya,” ucapnya.

Kemudian Aliansyah mengatakan, 31 Desember 2022 tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana yang ada di bidang I Unand ke rekening pribadinya sebesar Rp 1.885.134.204.

“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka MA dan sebagian lagi digunakan kepada yang berhak. Terhadap perkara ini telah dilakukan perhitungan oleh tim auditor dan ditemuan kerugian sebesar Rp 566.145.081,” tuturnya.

Aliansyah mengatakan, tim penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan ia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi dana kemahasiswaan tersebut. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#dugaan korupsi unand #Universitas Andalas (Unand) #kejari padang