Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jaga Pohon dari APK selama Pilkada

Suyudi Adri Pratama • Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:20 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melanjutkan penertiban iklan yang melanggar aturan, termasuk baliho, spanduk dan poster caleg di tiang listrik, tiang telepon, rambu-rambu jalan, ruang hijau, maupun yang dipaku di batang pohon, Sabtu (6/1/2024). (Fo
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melanjutkan penertiban iklan yang melanggar aturan, termasuk baliho, spanduk dan poster caleg di tiang listrik, tiang telepon, rambu-rambu jalan, ruang hijau, maupun yang dipaku di batang pohon, Sabtu (6/1/2024). (Fo

PADEK.JAWAPOS.COM—Kontestasi pemilihan kepada daerah (pilkada) sudah dimulai. Sejumlah calon kepala daerah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertarung di pilkada serentak.

Setelah proses pendaftaran, tentunya para calon kepala daerah dalam waktu dekat akan berlomba-lomba berkampanye. Spanduk, baliho, dan sejenisnya akan mulai bertebaran dimana-mana.

Berkaca dari pemilu sebelumnya, banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di sembarangan tempat. Salah satunya pohon. Baik Bawaslu, DLH, Satpol PP dan organisasi masyarakat gencar melakukan penertiban APK yang tertancap di pepohonan. Kondisi ini tidak hanya mengurangi keindahan, tapi juga dapat membuat kondisi pohon terganggu bahkan sampai mati akibat dipaku.

Untuk itu, Departemen Advokasi Walhi Sumbar Tommy Adam mengingatkan semua pihak terkait bagaimana menjaga lingkungan terutama persoalan penggunaan APK yang dipaku ke pepohonan.

Ia mengatakan, berkaca pascapemilu sebelumnya, banyak oknum calon atau simpatisan mereka yang memaku APK di phon-pohon lindung. Penggunaan pepohonan sebagai media pemakuan APK, tentunya harus menjadi perhatian lebih bagi peserta maupun penyelenggara pemilu.

Tommy mengatakan, pohon tidak hanya berfungsi sebagai pengindah taman-taman kota, tapi juga memiliki peran pelindung jalan. Apabila terjadi kerusakan terhadap pohon tentunya dapat berpotensi merusak lingkungan dan sekaligus berpotensi tumbang yang dapat membahayakan masyarakat.

Untuk itu, demi menjaga kondisi lingkungan ia mengharapkan di pilkada kali ini seluruh lapisan yang terlibat lebih memperhatikan dan mentiadakan perilaku pemasangan APK di pepohonan dengan cara dipaku tersebut.

Hal yang sama juga diutarakan oleh pengamat Lingkungan Hidup UNP Indang Dewata. Kepada Padang Ekspres ia mengatakan, menjadi seorang kepala daerah berarti menjadi seorang leader yang mana di dalam peraturan daerah, fasilitas umum seperti jalan utama tidak boleh ditempeli oleh baliho-baliho calon.

“Karena fasilitas umum itu adalah milik umum dan dipakai oleh umum, misalnya saja di jalan utama. Jika alat-alat peraga itu masih ditempeli, jangankan mengatur masyarakat banyak mengatur anggotanya saja  tidak bisa. Hal itu menunjukan ia lemah dalam leadership dan managemen. Oleh karena itu kita harus berpikir ulang untuk memilih mereka,” ucapnya.

Ia juga mengatakan para calon kepala daerah harus taat akan azas. Indang mengatakan banyak peraturan daerah yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan hal tersebut harus dipatuhi oleh semua bakal calon dan anggotanya.

“Jika masih melangar mereka berarti tidak membaca dan tidak memahami hal tersebut, berarti itu bukanlah langkah yang baik bagi mereka jika dijadikan sebagai calon pimpinan,” pungkasnya. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#Walhi Sumbar #pilkada sumbar #pohon dipaku #Pilkada Serentak 2024 #kpu #alat peraga kampanye (APK)