Pada sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut, tim Penghubung KY Sumatera Barat (Sumbar) yang berjumlah tiga orang, mengawasi jalan persidangan pidana umum tersebut.
Koordinator Penghubung KY Sumbar Feri Ardila membenarkan sidang perkara penggelapan itu sedang diawasi oleh KY. Feri menjelaskan, hal itu berdasarkan permohonan dari masyarakat yang diajukan ke Penghubung KY Wilayah Sumbar.
“Kami pada 4 September 2024 telah melakukan pemantauan persidangan perkara No.519/Pid.B/2024/PN.Pdg di PN Padang dan telah menurunkan tim,” kata Feri.
Pada sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Sosilo Dewantoro kali ini menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya Suhelmi tante dari Pelapor WHS, Dian Permata Sari dan Imron Jamil.
Seperti diketahui pada sidang Selasa (20/8) lalu Hakim Ketua melakukan teguran keras kepada terdakwa DF atas pelanggaran tahanan kota. DF di awal persidangan langsung dicecar pertanyaan oleh hakim ketua.
Kemudian, hakim ketua juga mengatakan dirinya mendapat informasi bahwa terdakwa DF berada di luar kota yakni Pariaman tanpa meminta izin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis.
“Saya ingatkan hal itu tidak boleh saudara terdakwa lakukan, karena status saudara tahanan kota dan persidangan masih dalam proses pemeriksaan persidangan,” kata Hakim Ketua.
Dia juga menegaskan bahwa terdakwa DF karena meninggalkan Kota Padang ini harus seizin JPU. “Terdakwa DF akibat keluar kota kita berikan teguran keras,” tegas Hakim.
Lalu JPU Melia Trisna juga membeberikan berita acara kepada majelis. Atas pertanyaan tersebut, terdakwa DF tidak membantah pernyataan dari Hakim Ketua.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara tersebut dilaporkan pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/69/IV/SPKT-Sbr, karena penggelapan perkara jual beli mobil atas laporan Owner Aciak Auto Body Padang WHS yang dirugikan Rp 494 juta.
Perkara ditangani Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Oknum istri perwira Polres Kota Pariaman DF dan YN ditetapkan sebagai tersangka kasus dimaksud pada 12 September 2023.
Diketahui, oknum ibu Bhayangkari itu dan YN dijerat Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUP atas perkara penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil. (wni)
Editor : Adetio Purtama