Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2024 ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Padang yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Padang Muharlion di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Jumat (13/9).
Pj Wako Andree mengatakan, nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2024 ini, disusun mengacu pada penetapan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditetapkan pada 13 Agustus 2024 lalu.
”Isi Ranperda tersebut terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” sebutnya.
Andree memaparkan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perubahan APBD Kota Padang TA 2024 tidak mengalami perubahan dengan target pendapatan tetap sebesar Rp 706 miliar. Sementara untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah juga tetap sebesar Rp 3,7 miliar.
”Pendapatan transfer yang semula sebesar Rp 1,819 triliun disesuaikan menjadi Rp 1,81 triliun atau berkurang Rp 9,1 miliar. Jadi secara total pendapatan daerah berkurang 0,36 persen dari semula Rp 2,53 triliun menjadi Rp 2,52 triliun,” jelas Andree.
Ia berharap agar Ranperda Perubahan APBD Padang TA 2024 ini dapat dibahas dan diproses bersama-sama oleh Pemko Padang dan DPRD Kota Padang.
”Kami berharap Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda paling lambat 30 September 2024, sehingga perubahan APBD ini dapat efektif dilaksanakan akhir Oktober 2024. APBD perubahan ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kemajuan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat,” ujar Andree didampingi Pj Sekko Yosefriawan. (eri)
Editor : Adetio Purtama