Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Rumah Restorative Justice bakal Hadir di 11 Kecamatan di Kota Padang

Suyudi Adri Pratama • Selasa, 17 September 2024 | 11:10 WIB

Kasi Pidum Kejari Padang, Budi Sastera.
Kasi Pidum Kejari Padang, Budi Sastera.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berencana menghadirkan Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan di Kota Padang. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari di-launching-nya program Restorative Justice Plus atau yang lebih dikenal dengan Rajo Labiah.

“Setelah MoU dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Pemko Padang, LKAAM, Baznas dan BLK, kemudian kami menindaklanjuti dengan membuat MoU serupa di tingkat Kota Padang. Dengan pelaksanaan MoU tersebut Kejari dan Pemko Padang berencana membuat program Satu Kecamatan Satu Rumah Restorative Justice yang rencananya berlokasi di masing-masing kantor camat,” katanya, Senin (16/9).

Ia menambahkan, dalam rencana program ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tiap-tiap camat yang ada di Kota Padang untuk mendukung pelaksanaan program Rumah Restorative Justice ini. “Saat ini tinggal persiapan launching dan secara otomatis sudah bisa digunakan,” ungkapnya.

Budi mengatakan, nantinya rumah RJ di tiap kecamatan akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk berdiskusi mengenai persoalan hukum dan sebagainya, selain tempat pelaksanaan restorative justice itu sendiri.

“Sehingga keberadaan dari Rumah Restorative Justice di kecamatan tersebut multi fungsi tidak hanya untuk pelaksanaan restorative justice saja. Jika masyarakat ingin berdiskusi hukum dengan narasumber dari kejaksaan, tentu saja bisa,” ucapnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, program ini akan semakin mendekatkan Kejari Padang dengan masyarakat yang ada di Kota Padang.

“Setidaknya kami bisa mengurangi jumlah masyarakat Kota Padang yang berhadapan dengan hukum. Setelah itu dengan adanya pendekatan dengan masyarakat, ada penambahan pengetahuan di bidang hukum yang nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. (yud)

 

Editor : Adetio Purtama
#Rumah Restorative Justice #restorative justice #kejari padang