Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Berikut Jadwal Samsat Keliling Periode Oktober di Kota Padang

Jefrimon • Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:37 WIB

Samsat Keliling.
Samsat Keliling.
PADEK.JAWAPOS.COM—Saat ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membayar pajak. Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan membayar pajak kendaraan melalui Samsat Keliling.

Apalagi saat ini, Bapenda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan Program Diskon Pokok dan bebas denda periode 8 Oktober 2024. Samsat Keliling melayani pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas (SWDKLL).

Maka dari itu, bagi masyarakat yang ingin bayar pajak, berikut Jadwal Samsat Keliling di Kota Padang yang beroperasi pukul 08.30 sampai 13.00 Senin-Sabtu:

*Tanggal 09-10-2024 di Pasar Belimbing, Kecamatan Kuranji.

*Tanggal 10-10-2024 di Simpang PU PSDA, Kecamatan Padang Utara.

*Tanggal 11-10-2024 di Simpang Gantiang, Kecamatan Padang Selatan.

*Tanggal 12-10-2024 di Dermaga Tua Pejat, Sipora Utara, Kabupaten Mentawai

*Tanggal 14-10-2024 di Pondok Ikan Bakar Aru, Lubukbegalung

*Tanggal 15-10-2024 Jembatan Siteba, Kecamatan Nanggalo

*Tanggal 16-10-2024 di Kantor Camat Pauh

*Tanggal 17-10-2024 di Tugu Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur

*Tanggal 18-10-2024 di Simpang Gantiang, Kecamatan Padang Selatan

*Tanggal 21-10-2024 di Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan

*Tanggal 22-10-2024 di Taman Melati, Kecamatan Padang Barat

*Tanggal 23-10-2024 di Kantor Camat Bungus, Kecamatan Bungus Teluk Kabung

Baca Juga: Dosenku jadi Istriku

*Tanggal 24-10-2024 di Portal Indarung, Kecamatan Lubukkilangan.

*Tanggal 25-10-2024 di Tugu Simpang Haru, Padang Timur

*Tanggal 28-10-2024 di Jalan Pattimura, Kecamatan Padang Barat.

*Tanggal 29-10-2024 di Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan

*Tanggal 30-10-2024 di Caffe Uje Kuranji, Kecamatan Kuranji

*Tanggal 31-10-2024 di Pondok Ikan Bakar Upi, Kecamatan Lubuk Begalung.

Adapun syarat Samsat Keliling di Kota Padang yaitu bawa e-KTP asli pemilik sesuai dengan data di STNK, STNK asli, dan Notis Pajak Asli. (jef)

Editor : Adetio Purtama
#pajak kendaraan #samsat keliling padang #samsat keliling