Dalam sidang tersebut, JPU mengatakan, proses penyidikan telah sesuai dengan hukum. “Dalam surat dakwaan telah diuraikan,” kata JPU saat membacakan tanggapan eksepsi dari PH terdakwa.
JPU juga menyebutkan, surat dakwaan telah disusun secara cermat. Sehingga eksepsi PH terdakwa telah masuk pada pokok materil.
JPU meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi PH terdakwa, menyatakan dakwaan telah JPU telah sesuai, melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Sidang yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, dilanjutkan pada 22 Oktober 2024, dengan agenda putusan sela.
Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi alat praktik SMK Disdik Sumbar digelar Kamis (3/10). Dalam pelaksanaannya mengagendakan pembacaan dakwaan kepada para tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut nampak hadir terdakwa Syarifudin (Direktur CV Inovai Global, Erika dan Suherwin (Direktur dan Wakil Direktur CV Bunga Tidara) kemudian Raymon sebagai KPA, Rusli Ardion sebagai PPTK, Syaiful Abra (Guru SMK) dan Doni Rahmat Samulo selaku UKPBJ serta didampingi oleh para kuasa hukum masing-masing.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro dengan Hakim Anggota yakni Juandra dan Hendri Joni. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh JPU yang menjelaskan panjang lebar awal mula dugaan korupsi pada pengadaan peralatan praktik SMK yang dilakukan oleh Disdik Sumbar pada tahun 2021 dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 18 miliar.
Dalam penyampaiannya JPU mengatakan para terdakwa didakwa melakukan upaya bersama-sama dalam upaya memperkaya diri dan bekeja sama merugikan negara melalui pengadaan alat praktik SMK sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 5,5 miliar.
Para terdakwa melangar pasal 2, 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18, Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
Dalam pelaksanaan sidang 6 dari 7 orang terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan eksepsi. Usai mengajukan Eksepsi tersebut Hakim ketua Akhmad Fazrinnoor Sosilo memutuskan untuk pengajuan eksepsi dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2024, kemudian tanggapan JPU terhadap Eksepsi di tanggal 17 Oktober 2024 dan putusan Hakim mengenai ekspesi tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2024.
Penasihat Hukum terdakwa Doni Rahmat Samulo yakni Putri Deyesi Rizky mengatakan alasan pengajuan eksepsi adalah kliennya disangkakan dengan menerbitakn surat tugas Pokja VII dari sebelumnya dari Pokja V yang ia nilai tidak ada larangan.
“Di dalam aturan pengadaan barang pemerintah itu diperbolehkan ketika ditemukan atau ada indikasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Waktu di Pokja V KPA mengupload terpotong sehingga tender tersebut dinyatakan batal. Dan yang yang menyatakan batal bukanlah Doni Rahmat Samulo, namun KPA yakni Dinas Pendidikan. Ketika batal Pak Doni menerbitkan surat tugas baru untuk Pokja VII hanya itu,” pungkasnya. (yud)
Editor : Adetio Purtama