Kajari Padang Aliansyah didampingi Kasi Pidsus Yuli Andri dan Kasi Intel Eriyanto menginformasikan bahwasanya penerimaan uang tersebut akan dikembalikan ke negara atas tindakan para terdakwa yang sudah merugikan keuangan negara.
“Yang dilakukan oleh terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kota Padang periode 2015-2019, 2019-2021 melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU RỊ Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Ia mengatakan, terpidana bersama dua terdakwa lainnya Davitson dan Nazar melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penggunaan dana hibah oleh KONI Kota Padang Tahun Anggaran 2018, yang mana melawan hukum atau menyalahgunakan sampai dengan 2020.
Kewenangannya mempergunakan dana hibah yang berasal dari APBD Kota Padang sebesar Rp 3.117.003.327 digunakan untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, sehingga merugikan daerah atau negara.
Kasi Intel Kejari Padang Eriyanto menambahkan, dengan melakukan pembayaran uang pengganti tersebut, terdakwa Agus Suardi tidak perlu lagi menjalankan pidana subside.
“Putusan majelis hakim tingkat MA memutuskan bahwa uang penganti sebesar Rp 748.875.000 subsider pidana 1 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider kurungan dua bulan. Dengan telah dibayarkan, baik uang penganti atau denda terpidana tidak harus menjalankan pidana subside tersebut, sehingga ia sudah menjalankan pidana beberapa tahun yang lalu maka dijadwalkan di tahun depan ia sudah bisa keluar usai menjalankan vonis dari MA,” ucapnya.
Semantara itu, untuk dua orang terpidana lainnya Kasi Pidsus Kejari Padang Yuli Andri mengatakan masih belum ada itikad untuk melakukan pengembalian dana ataupun pembayaran denda yang sudah divoniskan kepada ketiga terdakwa tersebut.
“Untuk terpidana dua laginya belum dibayar dan akan melakukan pindana secara penuh dan juga subsider jika belum dibayarkan hingga berakhirnya masa tahanan,” ujarnya. (yud)
Editor : Adetio Purtama