Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah yang didampingi Kepala seksi Barang Bukti (Kasi BB) Dody Susistro dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan dan merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dalam putusan pengadilan.
“Dalam pemusnahan itu, barang bukti yang masih menjadi dominan, yaitu narkotika. Selain itu kasus tawuran antar pelajar juga masih tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, peran masyarakat dan juga tokoh masyarakat seperti ninik mamak, sangatlah dibutuhkan. Hal dapat meminalisir terjadinya peredaran barang haram dan tawuran antar pelajar.
“Kepada generasi muda jauhilah narkoba, karena narkoba dapat menghancurkan impian dan cita- cita masa depan,” tuturnya.
Aliansyah berpesan kepada generasi agar mengisi dengan kegiatan yang positif, dan jauhi hal- hal negatif. Kemudian jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 115,9 gram, sabu-sabu 201 gram, senjata tajam 7 dan handphone 15 unit.
Untuk ganja dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dan handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan memakai palu.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir dari kepolisian, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), perwakilan siswa SMA Negeri 3 Padang, jajaran Kejari Padang dan undangan lainnya. (yud)
Editor : Adetio Purtama