Salah satunya Kejaksaan yang juga turut menyatakan perang terhadap maraknya judi online. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera mengatakan, kejaksaan ikut serta dan tegak lurus melawan judi online yang meresahkan masyarakat.
“Karena penumpasan judi online merupakan program dari pemerintah tentunya kejaksaan sendiri sangat mendukung penuh dalam proses pemberantasan judi online ini,” katanya, Jumat (15/11).
Ia menambahkan, setiap kasus yang berkaitan dengan judi online dan sejenisnya masuk ke Kejari Padang akan diproses sesuai tahapan yang ada.
“Beberapa kasus judi online dan judi biasa telah kami lakukan pelimpahan. Persoalan judi online ini penuntasannya berjenjang tuntutannya dari Jampidum. Di mana nantinya Kejari mengusulkan ke Kejati dan Kejati mengusulkan ke Jampidum,” ujarnya.
Untuk di dalam instansi kejaksaan sendiri, Budi mengatakan, berdasarkan instruksi dari Kajagung bahwasanya jaksa juga dilarang terlibat dalam judi online dan sejenisnya.
“Kejati memerintahkan tidak ada tempat bagi judi online di antara pegawai kejaksaan. Jika kedapatan akan dilakukan proses secara hukum dan tindakan disiplin,” ucapnya.
Lebih lanjut Budi mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi judi online yang tidak hanya dapat merusak diri, namun juga merusak hal-hal yang ada di lingkungan sekitar.
“Judi online itu dampaknya sangat besar terhadap keluarga, ekonomi dan banyak efek buruk lainnya. Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menjauhi judi online demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (yud)
Editor : Adetio Purtama