Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, Senin (18/11) mengatakan, RP sendiri merupakan seorang buruh harian lepas.
Ia menambahkan, penangkapan pelaku RP berawal dari laporan korban terkait adanya tindak pidana pencurian di rumahnya.
“Kejadian berawal ketika korban bangun tidur dan mendapati handphone-nya sudah tidak ada lagi di samping kepala korban. Lalu pelapor mengecek jendela rumah, ternyata sudah terbuka dan rusak karena congkelan. Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polresta Padang,” katanya.
Yanti mengatakan, berdasarkan informasi dari korban, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh RP tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwasanya pelaku aksi pencurian adalah RP. Mengetahui pelaku dan keberadaannya, kepolisian langsung menuju rumah pelaku,” ucapnya.
Sesampainya di lokasi, memang benar ditemukan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Kemudian petugas dari Satreskrim Polresta Padang melakukan pengamanan terhadap pelaku RP.
“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya. Bersama dengan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, sebuah tas selempang dan satu buah tas,” ujarnya.
Kemudian tersangka dengan alat bukti dibawa ke Mapolresta padang guna penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” pungkasnya. (yud)
Editor : Adetio Purtama