Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Masyarakat Diminta Tolak Parkir Liar dan Laporkan Pungli

Rian Afdol • Senin, 20 Januari 2025 | 11:15 WIB

Ilustrasi juru parkir liar.
Ilustrasi juru parkir liar.
PADEK.JAWAPOS.COM–Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan mengimbau pengguna kendaraan di Kota Padang untuk lebih kritis dan berani menolak permintaan uang parkir dari juru parkir liar.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan praktik pungutan liar (pungli) kepada tim siber yang telah dibentuk. Selain itu, warga diingatkan untuk selalu memarkirkan kendaraan di lokasi parkir resmi yang telah ditentukan.

“Untuk parkir resmi, petugas parkir kami lengkapi dengan atribut seperti rompi, kokarde, dan karcis. Jika pengguna jalan dimintai uang parkir oleh juru parkir tidak resmi, pengguna kendaraan harus lebih kritis dan berani mengatakan tidak,” ujar Ances kepada Padang Ekspres.

Ances menjelaskan, tarif parkir resmi diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir resmi adalah Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp4.000. Jika ada permintaan uang parkir di luar besaran tersebut atau oleh juru parkir tidak resmi, maka hal itu dikategorikan sebagai pungli.

“Jika pengguna jalan menemukan kejadian seperti itu, mereka bisa melaporkannya ke tim siber. Tim ini merupakan gabungan dari sejumlah instansi dan akan menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Ances.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran aturan parkir, seperti parkir sembarangan, akan ditindak tegas dengan berbagai tindakan, termasuk penguncian ban, penggembosan, atau bahkan penderekan kendaraan.

“Pengguna jalan harus memperhatikan lokasi yang diperbolehkan untuk parkir. Fungsi utama pengaturan parkir adalah untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan parkir dan melaporkan parkir liar atau pungli kepada kami atau tim siber,” tambahnya.

Terpisah, Hendra Andi, salah satu warga Kota Padang, mengaku tetap menggunakan jasa parkir liar meskipun menyadari bahwa uang yang ia bayarkan tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Biasanya kena parkir Rp2.000 atau Rp3.000. Meski tahu itu liar, saya tetap membayar secara sukarela karena merasa ada jasa penjagaan, termasuk bantuan meletakkan dan mengeluarkan kendaraan,” kata Hendra.

Hendra, yang sehari-hari menggunakan kendaraan roda dua, menambahkan bahwa ia membedakan parkir liar dari kelengkapan atribut dan keberadaan karcis yang diberikan petugas parkir.

“Tentu dengan harga yang wajar saya masih bisa menerima. Namun, jika ada yang meminta dengan harga tidak wajar, seperti Rp5.000 untuk kendaraan roda dua, saya akan menolak karena itu tidak normal,” ungkapnya.

Dengan adanya pengaturan dan tindakan tegas dari pihak Dinas Perhubungan, diharapkan praktik parkir liar dan pungli di Kota Padang dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas parkir yang lebih tertata. (rna)

Editor : Adetio Purtama
#pungli #Dinas Perhubungan Kota Padang #parkir liar #juru parkir liar #Ances Kurniawan #pungutan liar