Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Imbas Joget Seronok, Hiburan Organ Musik Dibatasi

Suyudi Adri Pratama • Rabu, 16 April 2025 | 10:05 WIB

Camat Lubukbegalung, Novriandi Amir.
Camat Lubukbegalung, Novriandi Amir.
PADEK.JAWAPOS.COM—Menyikapi viralnya video pertunjukan organ tunggal yang dinilai tidak sesuai dengan norma adat dan budaya di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lubukbegalung menggelar pertemuan bersama di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kecamatan Lubukbegalung, Selasa (15/4).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Lubukbegalung, Kapolsek, tokoh adat, serta unsur masyarakat, untuk merespons keresahan publik yang ditimbulkan akibat video pertunjukan musik yang dinilai berbau erotis dan bertentangan dengan nilai-nilai lokal Minangkabau.

Camat Lubukbegalung, Novriandi Amir, dalam keterangannya menyatakan, seluruh unsur Forkopimcam sepakat mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak lagi menyelenggarakan hiburan musik organ tunggal yang tidak sesuai dengan norma dan budaya yang berlaku di daerah tersebut.

“Karena kondisi ini sangat meresahkan masyarakat, maka tadi kita telah mengimbau seluruh unsur Forkopimcam, termasuk kepolisian, Dubalang Kota, dan masyarakat agar melaporkan kegiatan musik yang tidak mencerminkan nilai-nilai adat dan budaya,” ujar Novriandi.

Ia menegaskan bahwa apabila masih ditemukan pertunjukan serupa, pihak kepolisian tidak akan segan untuk melakukan pembubaran di tempat.

“Kita juga sepakat membatasi jam operasional penggunaan musik orgen hingga pukul 00.00. Yang lebih penting lagi, tidak boleh ada penyanyi yang menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan nilai norma dan budaya,” tegasnya.

Selain membahas musik orgen, Forkopimcam juga menyepakati upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan konsumsi minuman keras yang berpotensi terjadi di tengah masyarakat.

“Kita juga mewajibkan setiap acara pernikahan untuk mengurus izin ke kepolisian dan menandatangani pernyataan tidak menggunakan hiburan yang telah kita larang. Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran yang sama,” tambah Novriandi.

Ia pun mengimbau masyarakat Kecamatan Lubukbegalung agar tidak lagi mengulangi kegiatan serupa di masa mendatang, mengingat dalam video yang viral tersebut turut terlihat keberadaan anak di bawah umur, yang membuat persoalan ini menjadi semakin sensitif.

“Ini jelas tidak sesuai dengan adat dan budaya kita, apalagi ada anak-anak yang ikut menonton pertunjukan tersebut,” tuturnya prihatin.

Kapolsek Lubukbegalung, Kompol Robby Setiadi Purba, yang juga hadir dalam pertemuan itu, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak penyelenggara acara, termasuk operator organ tunggal dan penyanyi yang tampil dalam video yang viral tersebut.

“Pihak penyelenggara menyatakan penyesalan yang mendalam dan telah meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Lubukbegalung serta seluruh warga Kota Padang,” ujar Robby.

Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian tersebut. Apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, maka pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kita tindaklanjuti secara tegas melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Langkah cepat Forkopimcam Lubuk Begalung ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi masyarakat agar menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma yang berlaku di tengah kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, serta mencegah terjadinya hal serupa di kemudian hari. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#Lubukbegalung #organ tunggal #joget seronok