Dari 104 kelurahan yang ada, LPS telah terbentuk di 99 kelurahan. Sementara itu, lima kelurahan di wilayah perbatasan seperti Sungaipisang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, tengah disiapkan sistem pengelolaan sampah khusus melalui pembangunan TPS3R tanpa melalui Tempat Penampungan Sementara (TPS) umum.
Data ini terungkap dalam rapat koordinasi lintas sektor terkait evaluasi layanan LPS dan penerapan retribusi pelayanan kebersihan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024. Rapat berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kota (Sekko) Padang pada Kamis (17/4).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, dan dihadiri jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perumda Air Minum Kota Padang, sejumlah OPD terkait, para camat, serta lurah.
Andree menegaskan komitmen Pemko Padang untuk menyukseskan program LPS sebagai langkah konkret menuju pengelolaan sampah yang bersih, terstruktur, dan berkelanjutan.
”Kami berkolaborasi dengan Perumda Air Minum dalam pengembangan LPS. Ini adalah kerja besar yang akan menjadi kebanggaan Kota Padang sebagai pionir. Mulai dari sumber sampah hingga ke TPA, semuanya sudah berjalan. Dengan LPS, kita ingin menjadikan Padang sebagai kota percontohan dalam pengelolaan sampah,” ujar Andree.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif melalui peran aktif lurah dan camat, agar masyarakat memahami sistem LPS dan mendukung penerapan retribusi sesuai Perda terbaru.
”Kendala pasti ada, tapi yang terpenting adalah komunikasi. Semua masalah akan kita cari solusinya satu per satu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengungkapkan saat ini cakupan layanan LPS sudah mencapai 72 persen dari total warga Kota Padang. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan.
”Kendala utama ada pada frekuensi pengambilan sampah yang belum optimal. Ini disebabkan oleh keterbatasan armada pengangkut dan kedisiplinan petugas. Insya Allah kita akan tambah armada dan meningkatkan kedisiplinan petugas,” ujarnya.
Fadelan juga menegaskan peran serta masyarakat sangat penting untuk mendukung kelancaran layanan LPS. Selain bertugas mengumpulkan sampah, petugas LPS juga diberi tanggung jawab untuk memungut retribusi dari warga yang menerima layanan tersebut.
Skema pemungutan retribusi disesuaikan dengan status pelanggan Perumda Air Minum. Warga yang bukan pelanggan PDAM akan diminta membayar retribusi langsung melalui petugas LPS. Sedangkan bagi pelanggan PDAM, retribusi akan ditagihkan bersamaan dengan pembayaran air.
”Kami juga memberikan pembebasan tarif retribusi untuk rumah kosong yang masih memiliki sambungan PDAM,” jelasnya.
Sebagai upaya pelayanan yang lebih baik, Pemko Padang telah menempatkan petugas LPS di loket pembayaran tagihan air PDAM.
Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau mengalami kendala terkait layanan LPS dapat mengunjungi loket tersebut atau menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-6618-603. (eri)
Editor : Adetio Purtama