Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kebakaran Gedung FKM Unand, Pakar K3 Ir Ulul Azmi: Alarm Kegagalan Sistemik Keselamatan Kampus

Randi Zulfahli • Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19 WIB

Ir. Ulul Azmi, ST., CST., IPM., ASEAN Eng.
Ir. Ulul Azmi, ST., CST., IPM., ASEAN Eng.
PADEK.JAWAPOS.COM–Kebakaran besar yang melanda Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unand, Rabu (8/5), menjadi peringatan serius atas lemahnya sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di institusi pendidikan tinggi. Insiden ini mendorong sorotan tajam dari praktisi dan ahli K3, Ir. Ulul Azmi.

Dalam keterangannya, Ulul menyebutkan bahwa kebakaran ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan indikasi jelas dari kegagalan sistemik dalam penerapan K3 di lingkungan kampus.

“Kampus adalah ruang publik yang padat aktivitas, maka keselamatan bukan hanya keharusan, tapi kewajiban. Ketika proteksi gagal total, berarti ada kelalaian besar yang harus diusut tuntas,” tegas Ulul.

Ulul, yang juga merupakan Praktisi Keinsinyuran Nasional dan Ahli K3, menekankan pentingnya institusi pendidikan tinggi untuk mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta aturan teknis seperti Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, dan Permenakertrans No. 4 Tahun 1980 tentang pemasangan serta pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Ia menyoroti bahwa sistem proteksi kebakaran seperti instalasi listrik, penangkal petir, sistem deteksi dan pemadaman, hingga penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3), harus diperiksa secara berkala oleh Ahli K3 bersertifikat dan memiliki Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 yang dikeluarkan instansi resmi seperti Dinas Tenaga Kerja atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Tak hanya infrastruktur, Ulul juga menegaskan pentingnya sumber daya manusia yang terlatih dalam menghadapi kondisi darurat.

“Keselamatan bukan hanya alat, tapi juga sumber daya manusia yang terlatih. Harus ada petugas bersertifikat yang bisa bertindak cepat saat keadaan darurat,” ujarnya.

Sebagai bentuk langkah konkret, Ulul meminta agar Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat serta dari Kementerian Ketenagakerjaan RI segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh di lokasi kebakaran.

Lebih lanjut, ia mengusulkan pembentukan Tim Independen Investigasi Kecelakaan Kerja yang melibatkan ahli K3, pakar kebakaran, akademisi teknik, dan insinyur profesional dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Menurutnya, pelibatan profesional dari organisasi resmi dapat menjamin independensi, objektivitas, dan kedalaman analisis dalam proses investigasi.

Ulul juga menyerukan kepada Kemendikbudristek dan Kemnaker RI untuk segera menyusun kebijakan nasional terkait penerapan K3 di sektor pendidikan.

Baca Juga: Robert Francis Prevost: Paus Terpilih dari Amerika Pertama yang Mengubah Sejarah Gereja Katolik

Kebijakan ini harus mencakup audit berkala, pelatihan tanggap darurat, kewajiban sertifikasi teknis, hingga sanksi administratif maupun pidana bagi institusi yang terbukti lalai.

“Keselamatan tidak bisa ditawar. Ini bukan soal administratif, ini soal nyawa. Kampus harus menjadi tempat yang aman secara teknis, sistemik, dan manusiawi,” tutup Ulul.

Sementara itu, kebakaran yang menghanguskan sebagian besar Gedung FKM Unand berhasil dipadamkan setelah sembilan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan aparat berwenang.(*)

Editor : Hendra Efison
#Kebakaran Gedung FKM Unand #Syarat K3 #Alarm Kegagalan Sistemik Keselamatan Kampus #Pakar K3 #Ir Ulul Azmi