Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sorotan Ketua Komisi IV DPRD Kasus Dugaan Kelalaian di RSUD dr. Rasidin Padang: Perbaikan Sistem Pelayanan Kesehatan di Frontliner Mendesak

Randi Zulfahli • Senin, 2 Juni 2025 | 15:16 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025).

PADEK.JAWAPOS.COM—Insiden dugaan kelalaian yang berujung pada meninggalnya pasien, Desi Erianti (44), menjadi sorotan utama dalam agenda dengar pendapat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Pertemuan yang melibatkan Direktur RSUD dr. Rasidin Padang, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, dan pihak terkait lainnya di Kantor DPRD Kota Padang pada Senin (2/6/2025) ini, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di kota ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian serius, terutama bagi RSUD dr. Rasidin Padang yang merupakan rumah sakit milik pemerintah kota.

Menurut Iskandar, evaluasi tidak hanya akan difokuskan pada RSUD dr. Rasidin, namun juga akan meluas ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, termasuk 27 rumah sakit, beberapa puskesmas, dan klinik di Kota Padang.

“Kami meminta Dinas Kesehatan untuk segera memperbaiki sistem pelayanan kesehatan, khususnya di lini terdepan (frontliner),” tegas Iskandar.

Iskandar menegaskan bahwa tim kesehatan tidak boleh mengabaikan masyarakat yang datang ke rumah sakit, karena hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

Ia menyoroti poin penting yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, yaitu adanya kekurangan ketajaman kepekaan atau sense of emergency dari pelaksana teknis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD.

“Misalkan jika ada orang datang jam 12-1 malam, itu tandanya mereka sudah sakit dan tidak mungkinlah kalau sakit kita tahan sampai pagi hari,” jelas Iskandar, menyimpulkan bahwa pihak rumah sakit kurang tanggap dalam merespons kondisi darurat.

Terkait pemberian sanksi, Iskandar menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Padang, dalam hal ini kepada Wali Kota Padang.

“Itu bagian dari jajaran eksekutif, jadi legislatif hanya bisa memberikan saran, masukan, dan perbaikan,” pungkasnya, menggarisbawahi peran legislatif dalam memberikan pengawasan dan rekomendasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)

Editor : Adetio Purtama
#Komisi IV DPRD Kota Padang #Desi Erianti Meninggal Dunia di RSU Siti Rahmah #dugaan kelalaian #RSUD dr Rasidin Padang #Frontliner