Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Defriman Djafri: Audit Menyeluruh RSUD dr. Rasidin Padang Pasca Meninggalnya Pasien Desi Erianti

Randi Zulfahli • Selasa, 3 Juni 2025 | 13:55 WIB

Pakar kesehatan masyarakat Unand Defriman Djafri.
Pakar kesehatan masyarakat Unand Defriman Djafri.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kasus dugaan kelalaian pelayanan medis yang berujung pada wafatnya Desi Erianti (44), warga Kelurahan Gunungsariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, terus bergulir dan menuai perhatian publik. 

Peristiwa yang terjadi di RSUD dr. Rasidin Padang ini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi.

Defriman Djafri, pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Andalas (Unand), turut angkat bicara menanggapi kasus yang menyita perhatian masyarakat luas ini. 

Dalam wawancara bersama padek.jawapos.com, Selasa (3/6/2025) siang, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand tersebut menyatakan keprihatinannya.

Menurut Defriman, insiden yang menimpa Desi Erianti ini ibarat fenomena gunung es. Ia menduga bahwa kasus serupa, di mana terjadi miskomunikasi atau prosedur yang kurang tepat dalam pelayanan medis, mungkin sudah banyak terjadi namun belum terekspos ke publik. 

“Bisa saja fenomena-fenomena seperti ini sudah banyak yang terjadi, tapi ini yang sudah viral di media sosial,” ujarnya.

Defriman menyoroti adanya miskomunikasi yang kerap terjadi antara fasilitas kesehatan dan masyarakat, khususnya terkait prosedur penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD). 

“Kalau kita coba survei, kebanyakan masyarakat banyak juga yang miskomunikasi terkait prosedur IGD ini,” jelasnya. 

Ia memberikan contoh, seringkali masyarakat awam tidak memahami kriteria atau assessment awal yang dilakukan petugas kesehatan, seperti penentuan prioritas berdasarkan suhu tubuh. 

“Ada salah satu contoh misalnya ada requirement atau persyaratan itu misalnya karena suhu juga, karena ketika triase (penilaian awal) ada kriteria-kriteria dengan yang masyarakat awam tidak tahu. Karena bisa saja panasnya sekian, kalau segini panasnya suhu tidak usah ke IGD,” papar Defriman.

Lebih lanjut, Defriman juga mengamati adanya dilema yang dihadapi pihak rumah sakit terkait jaminan pembayaran. 

“Saya juga melihat apakah sepenuhnya kesalahan dari pihak rumah sakit, ya kadang-kadang itu tadi mereka merasa tidak mau mengambil risiko siapa yang mau membayar klaimnya, ketika BPJS tidak approve,” ungkapnya. Menurutnya, hal ini menjadi kendala krusial yang perlu dicari solusinya secara bersama-sama.

Ia menekankan bahwa evaluasi menyeluruh harus dilakukan dan tidak bisa hanya melibatkan satu pihak. “Nah ini yang akan menjadi solusi dan itu tidak bisa sepihak kalau kita audit. Jangan-jangan ada miskomunikasi yang dokternya juga nggak paham, sedangkan rumah sakit tidak mau mengambil risiko itu,” katanya. 

Defriman menyayangkan jika pertimbangan pembayaran menjadi lebih utama daripada pertimbangan empati terhadap pasien.

“Artinya bukan pertimbangan empati terkait pasien, akan tetapi pertimbangan siapa yang mau bayar. Ini kan sudah rusak karena perspektifnya seperti itu,” tegasnya.

Terkait langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Padang, Defriman menilai bahwa evaluasi yang dilakukan sudah tepat. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas pemerintah daerah, mengingat fasilitas kesehatan berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Padang. 

“Untuk evaluasi Pemko Padang sebenarnya sudah tepat, artinya pemerintah harus bertanggung jawab, karena di bawah Dinas Kesehatan, Pemko secara berjenjang seperti itu,” ujarnya.

Proses audit terhadap RSUD dr. Rasidin Padang dianggap krusial untuk menemukan akar masalah dan mencegah terulangnya kejadian serupa. 

“Saya kira memang harus dievaluasi betul dan memang pastikan miss-nya di mana, apakah dari dokter sendiri yang bertugas waktu itu dan dari pihak pimpinan manajemen dan saya rasa harus diaudit betul. Dan pasti ada rekomendasi bagaimana tidak akan terjadi yang seperti ini lagi,” harapnya.

Defriman juga menyoroti peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam proses pelayanan. Ia berpendapat bahwa seharusnya ada penyamaan persepsi yang lebih baik antara dokter, rumah sakit, dan BPJS. 

“Tentunya ada penyamaan persepsi sendiri, seharusnya pihak BPJS hadir juga ketika waktu itu di bagian pelayanan juga. Sedangkan yang memutuskan dokter, sedangkan dokter berdasarkan protap dari BPJS,” jelasnya. 

Defriman menyarankan agar pihak BPJS juga turut hadir di bagian pelayanan untuk memastikan tanggung jawab bersama. “Sedangkan pihak BPJS tidak hadir di hari itu, di pelayanan kan tidak ada BPJS. Besok-besok kalau bisa ada juga pihak BPJS biar dia bertanggung jawab. Penegakan diagnosis dan segala macam itu bukan dokter tapi BPJS,” tambahnya.

Meskipun demikian, Defriman menegaskan bahwa penentuan diagnosis dan penanganan seharusnya tetap berada di tangan dokter yang memahami kondisi pasien. 

“Seharusnya dokter yang menentukan itu semua karena dia yang paham. Tapi karena ada kriteria-kriteria protap dan dasar-dasar itu, model triasenya yang harus dievaluasi betul,” tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa di masa lalu, semua pasien yang datang ke IGD pasti ditangani tanpa penolakan. “Kalau zaman dulu semua pasien yang UGD pasti ditangani, jangan sampai ada penolak,” kenangnya.

Mengenai evaluasi total terhadap manajemen RSUD dr. Rasidin dan penonaktifan jajaran pejabat oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, Defriman menilai langkah ini sudah tepat. 

“Untuk pasca manajemen RSUD dr. Rasidin dievaluasi total dan jajaran pejabat dinonaktifkan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran kemarin saya kira ini sudah tepat karena jika tidak dinonaktifkan proses audit tidak akan berjalan dengan baik,” katanya. 

Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang diharapkan dapat mempermudah proses investigasi. “Karena yang menjabatnya Plh dalam ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang ini akan lebih bagus, karena nantinya hasil investigasi apakah ini kelalaian atau memang sudah sesuai prosedur,” tambahnya.

Defriman berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang. Ia mengingatkan bahwa akses khusus kedaruratan merupakan hak yang dijamin oleh negara dan pemerintah. 

“Harapan saya karena saya melihat jangan terjadi kasus seperti ini lagi, karena proses mendapatkan akses khusus kedaruratan ini sudah dijamin oleh negara dan pemerintah,” tegasnya. 

Ia menyayangkan jika penolakan pasien terjadi hanya karena pertimbangan pembayaran atau kekhawatiran tidak ditanggung jaminan kesehatan. 

“Sedangkan penolakan ini dan dengan dasar pertimbangan yang mau membayar dan tidak dicover dan segala macam ini akan mengurangi rasa empati kita sebagai manusia, apakah berpikir secara kemanusiaan, diutamakan adalah bantuan dan pertolongan. Karena kita bisa menyeleksi bisa dibayar sendiri atau ditanggung oleh jaminan kesehatan,” jelasnya.

Kasus Desi Arianti yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi bukti nyata bahwa kekhawatiran akan pembayaran seringkali menjadi penghalang bagi akses layanan medis. 

“Apalagi kasus seperti ini yang terjadi oleh pasien Desi Arianti sudah ada KIS-nya, ketakutan ini kan takut tidak di-cover saja, seperti ini akan bisa menjadi pertimbangan kita semua ke depan,” pungkas Defriman, mengajak semua pihak untuk merefleksikan kembali nilai kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan. (*)

Editor : Adetio Purtama
#Desi Erianti Meninggal Dunia di RSU Siti Rahmah #Defriman Djafri #RSUD dr Rasidin Padang