Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jalan Permindo Bersih dari PKL, Pemko Padang Tawarkan Los Dagang Gratis di Pasar Raya

Silvina Fadhilah • Rabu, 4 Juni 2025 | 11:00 WIB

 

Kondisi terkini kawasan Jalan Permindo Pasar Raya Padang yang mulai terbebas dari PKL, kemarin.
Kondisi terkini kawasan Jalan Permindo Pasar Raya Padang yang mulai terbebas dari PKL, kemarin.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan ulang kawasan Jalan Permindo, Pasar Raya Padang, dengan melarang aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan tersebut. Kebijakan ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang aman, bersih, dan tertib.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya sempat terjadi unjuk rasa oleh para PKL di kediaman Wali Kota Padang pada Sabtu, 24 Mei 2025, karena merasa tidak mendapat kejelasan soal penertiban.

Kini, kondisi Jalan Permindo berubah drastic, bersih, luas, dan jalur pedestrian dapat digunakan tanpa gangguan dari lapak-lapak pedagang seperti sebelumnya.

Pantauan Padang Ekspres, Selasa (3/6) kendaraan kini dapat parkir dengan lebih leluasa, dan masyarakat merasa lebih nyaman saat berkunjung ke pusat perbelanjaan tersebut. Salah seorang pengunjung, Fitri Agista, 34, menyambut baik perubahan ini.

“Dulu sempit sekali, banyak pedagang sampai ke tengah jalan. Sekarang sudah rapi, enak jalan-jalan, parkir juga gampang. Lebih nyaman lah pokoknya,” kata Fitri saat ditemui di kawasan Pasar Raya Padang.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan, pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan, namun menata agar aktivitas ekonomi tidak mengganggu ketertiban umum.

Ia menjelaskan, Pemko Padang telah menyediakan los dagang gratis di lantai dua Pasar Raya Fase VII sebagai alternatif tempat usaha bagi para PKL yang terdampak penataan.

“PKL sudah dilarang berjualan di jalan umum karena melanggar aturan. Pemerintah menyediakan tempat yang lebih layak dan gratis di Pasar Raya Fase VII lantai dua. Tapi hingga kini, belum ada satupun PKL yang datang melapor untuk memanfaatkan fasilitas tersebut,” ujar Syahendri.

Menurutnya, masih banyak los dagang yang kosong karena belum dimanfaatkan oleh para pedagang. Ia menambahkan penataan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2019 tentang penggunaan jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

“Pemerintah Kota tidak melarang orang mencari nafkah, tapi kami atur supaya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat umum. Jika sudah ada tempat yang gratis dan strategis, kami harap itu dimanfaatkan dengan baik,” imbuhnya.

Syahendri juga mengimbau seluruh pedagang yang sebelumnya berjualan di badan jalan Permindo agar segera mendatangi kantor Dinas Perdagangan untuk proses alokasi tempat usaha secara resmi.

“Kami sudah fasilitasi. Tinggal keinginan dari pedagang untuk menempati lokasi yang sudah disediakan. Tempat strategis, aman, nyaman, dan gratis. Ini adalah solusi terbaik untuk semua pihak,” tegasnya. (cr1)

Editor : Adetio Purtama
#pkl #Jalan Permindo #Pasar Raya #pemko padang