PADEK.JAWAPOS.COM—Maraknya insiden penolakan dan pemulangan paksa pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit mengemuka sebagai persoalan krusial dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Fenomena ini, yang seringkali berujung pada kerugian hingga kematian pasien, dinilai sebagai bentuk nyata maladministrasi layanan kesehatan.
Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI), Robert Na Endi Jaweng, menyoroti serius permasalahan tersebut. Dalam pernyataannya pada Selasa (10/6), Robert menegaskan bahwa tindakan menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis adalah pelanggaran regulasi yang jelas.
“Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, merujuk Pasal 174 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” tegas Robert.
Ia menambahkan, pihaknya banyak menerima aduan dan konsultasi terkait penolakan dan penundaan layanan gawat darurat yang berlarut-larut, ketidaktepatan waktu dalam layanan rawat inap, serta pembatasan kuota waktu yang merugikan pasien, bahkan hingga menyebabkan kematian.
Menanggapi kondisi ini, Robert menggarisbawahi beberapa poin penting yang harus menjadi prioritas perbaikan ke depan. Pertama, penegakan hukum dan sanksi administratif yang tegas. Pemerintah dan pemerintah daerah didesak untuk bertindak tegas dalam penegakan hukum serta penerapan sanksi administratif terhadap rumah sakit yang terbukti menolak atau memulangkan paksa pasien.
Robert merujuk pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, yang tidak membenarkan alasan pemulangan pasien secara prematur atau pembatasan waktu layanan.
Kedua, edukasi berkelanjutan oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan diharapkan untuk terus memastikan dan mengedukasi rumah sakit mitra bahwa pelayanan kegawatdaruratan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.
Seringkali, rumah sakit beralasan bahwa beberapa layanan medis atau gawat darurat tidak dicakup oleh pembiayaan BPJS Kesehatan, atau menjadi penyebab pending-claim.
Kemudian, penindakan SDM kesehatan yang lalai. Pemerintah daerah diminta untuk menindak SDM Kesehatan yang terbukti lalai dalam memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat.
Evaluasi berkala, seperti audit rumah sakit, sidak rutin, dan monitoring kepuasan pasien, dapat menjadi instrumen untuk memastikan hal ini.
Terakhir, pertimbangan pembaharuan akreditasi rumah sakit. Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) perlu mempertimbangkan kembali pembaharuan akreditasi rumah sakit yang memiliki rekam jejak bermasalah dalam menolak atau memulangkan pasien.
Kasus dugaan penolakan pasien yang berujung meninggal dunia di Kota Padang menjadi sorotan utama Robert sebagai cerminan kegagalan sistem pelayanan kesehatan.
Sementara itu terpisah, Kepala Inspektorat Kota Padang, Arfian, mengatakan proses pemeriksaan dugaan penolakan pasien Desi Erianti di IGD RSUD dr. Rasidin Padang masih terus berlanjut.
“Kami masih memanggil pihak-pihak terkait dan prosesnya masih berjalan. Saat ini kita tengah memanggil pihak piket malam saat itu,” ujarnya. (yud)
Editor : Adetio Purtama