Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, mengatakan kebijakan penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, terutama yang masih memiliki tunggakan pajak.
"Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda. Tapi kesempatan ini hanya dua bulan. Setelah 31 Agustus, denda kembali berlaku seperti semula," kata Yosefriawan, Rabu (2/7/2025).
Menurut Yosefriawan, sejak diberlakukan pada awal Juli, pihaknya melakukan sosialisasi secara intensif ke berbagai tingkatan wilayah administratif.
"Bapenda telah mensosialisasikan kebijakan ini secara masif mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga memanfaatkan media sosial. Kita ingin semua warga tahu dan tidak ada alasan untuk menunda. Karena begitu lewat batas waktunya, sistem akan secara otomatis menghitung kembali denda pajak yang belum dibayar," jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
"Jangan tunggu hingga hari terakhir. Manfaatkan waktu yang ada. Karena setelah lewat 31 Agustus, tidak ada toleransi, dan semua denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan," tegas Yosefriawan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pajak memiliki peran vital dalam pembangunan daerah.
"Pajak adalah tulang punggung pembangunan. Infrastruktur kota, pelayanan publik, hingga kesejahteraan sosial tak lepas dari kontribusi para wajib pajak. Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi bentuk partisipasi aktif membangun kota yang kita cintai ini," pungkasnya.(*)
Editor : Hendra Efison