Pelaku, Andri Putra Utama (31), seorang pekerja harian lepas, ditangkap pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Koto Baru, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian yang masuk pada 25 September 2024. Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di kandang ayam milik Haji Firdaus Thalib di Bancah Koto Baru, Limau Manis Selatan, dengan korban Andrizal (32).
Dalam insiden tersebut, tujuh lembar seng spandek aluminium berwarna perak dan satu unit sepeda motor Honda Supra hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilaporkan hilang. “Kerugian yang dialami korban ditaksir cukup besar,” ujar AKP Nasirwan.
Penyelidikan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pauh, Iptu Mardianto, bersama Panit II Reskrim, Aiptu Firmansyah. Berdasarkan petunjuk dan informasi masyarakat yang mengarah pada Andri Putra Utama, tim bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Saat diamankan, pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Pauh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Nasirwan.
Dalam interogasi, Andri Putra Utama mengakui perbuatannya. Pengakuan ini diperkuat konfrontasi dengan pelaku lain yang telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan.
Dari hasil penyidikan, diketahui masih ada dua pelaku lain, berinisial Perdi dan Rizkil, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu Tim Musang Polsek Pauh.
Warga Limau Manis menyambut positif penangkapan ini dan mengapresiasi Polsek Pauh atas keberhasilan meringkus pelaku yang kerap meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pencatatan keterangan saksi, pembuatan laporan polisi, pengamanan pelaku, hingga penyitaan barang bukti.
Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi tambahan, kelengkapan administrasi, gelar perkara, dan penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
Editor : Hendra Efison