Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion serta para Wakil Ketua dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung Bundar Sawahan, Jumat (15/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, serta dihadiri Plh Sekda Kota Padang, pimpinan OPD, pimpinan BUMN/BUMD, dan pejabat terkait lainnya.
Defisit Anggaran Rp316 Miliar
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, memaparkan bahwa pada tahun 2026 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3,003 triliun, sedangkan Belanja Daerah mencapai Rp3,319 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp316 miliar.
“Pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar Rp1,126 triliun dan pendapatan transfer Rp1,877 triliun. Sementara Belanja Daerah dialokasikan untuk Belanja Operasi Rp2,882 triliun, Belanja Modal Rp429 miliar, dan Belanja Tidak Terduga Rp7,3 miliar,” jelasnya.
Maigus menambahkan, meski terjadi defisit, pendapatan daerah tahun 2026 tetap mengalami peningkatan sebesar Rp177,82 miliar dibandingkan APBD induk 2025.
Dalam struktur APBD, istilah belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga memiliki arti dan cakupan yang berbeda:
- Belanja Operasi
Belanja rutin pemerintah daerah untuk kegiatan sehari-hari dan pelayanan publik. Komponennya meliputi:
- Belanja pegawai (gaji, tunjangan, honorarium ASN/PPPK).
- Belanja barang dan jasa (ATK, listrik, internet, pemeliharaan kantor).
- Belanja hibah dan bantuan sosial (bansos, hibah ke lembaga/ormas).
- Belanja subsidi, bunga, dan bagi hasil ke desa/nagari (jika ada).
- Belanja Modal
Belanja untuk pembentukan aset tetap daerah atau investasi jangka panjang. Contoh:
- Pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, gedung sekolah, rumah sakit).
- Pengadaan tanah untuk fasilitas umum.
- Pembelian peralatan dan mesin (alat kesehatan, armada dinas, IT).
- Belanja Tidak Terduga (BTT)
Anggaran cadangan yang digunakan saat terjadi keadaan darurat atau kebutuhan mendesak. Misalnya:
- Bencana alam (gempa, banjir, longsor).
- Kedaruratan non-alam (pandemi, krisis pangan/energi).
- Keadaan sosial mendesak yang tidak bisa diprediksi sebelumnya.
Jadi, dalam konteks APBD Padang 2026:
- Rp2,882 triliun untuk belanja rutin/operasional pelayanan publik,
- Rp429 miliar untuk pembangunan dan investasi aset daerah,
- Rp7,343 miliar untuk cadangan keadaan darurat.
Proses dan Harapan
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, pendapat akhir fraksi, hingga pembacaan konsep keputusan dewan. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan KUA-PPAS masih berupa pagu awal yang akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBD 2026.
“Kami berharap APBD Kota Padang 2026 bisa ditetapkan sesuai jadwal, agar pelaksanaan program pembangunan berjalan optimal,” ujarnya.
Penyusunan dengan Pendekatan Tekhnokratik
Wawako Maigus Nasir menegaskan penyusunan KUA-PPAS dilakukan dengan pendekatan teknokratik untuk memastikan setiap alokasi anggaran berdampak nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh program diarahkan pada visi-misi Kejayaan Kota Padang serta sembilan program unggulan dalam RPJMD 2025–2029,” kata Maigus.(*)
Editor : Hendra Efison