Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

APBD Padang 2026 Defisit Rp316 Miliar, Pemko dan DPRD Sepakati KUA-PPAS

Hendra Efison • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:48 WIB

Pemko Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2026.
Pemko Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2026.
PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion serta para Wakil Ketua dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung Bundar Sawahan, Jumat (15/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, serta dihadiri Plh Sekda Kota Padang, pimpinan OPD, pimpinan BUMN/BUMD, dan pejabat terkait lainnya.

Defisit Anggaran Rp316 Miliar

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, memaparkan bahwa pada tahun 2026 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3,003 triliun, sedangkan Belanja Daerah mencapai Rp3,319 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp316 miliar.

“Pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar Rp1,126 triliun dan pendapatan transfer Rp1,877 triliun. Sementara Belanja Daerah dialokasikan untuk Belanja Operasi Rp2,882 triliun, Belanja Modal Rp429 miliar, dan Belanja Tidak Terduga Rp7,3 miliar,” jelasnya.

Maigus menambahkan, meski terjadi defisit, pendapatan daerah tahun 2026 tetap mengalami peningkatan sebesar Rp177,82 miliar dibandingkan APBD induk 2025.

Dalam struktur APBD, istilah belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga memiliki arti dan cakupan yang berbeda:

  1. Belanja Operasi

Belanja rutin pemerintah daerah untuk kegiatan sehari-hari dan pelayanan publik. Komponennya meliputi:

  1. Belanja Modal

Belanja untuk pembentukan aset tetap daerah atau investasi jangka panjang. Contoh:

  1. Belanja Tidak Terduga (BTT)

Anggaran cadangan yang digunakan saat terjadi keadaan darurat atau kebutuhan mendesak. Misalnya:

Jadi, dalam konteks APBD Padang 2026:

Proses dan Harapan

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, pendapat akhir fraksi, hingga pembacaan konsep keputusan dewan. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan KUA-PPAS masih berupa pagu awal yang akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBD 2026.

“Kami berharap APBD Kota Padang 2026 bisa ditetapkan sesuai jadwal, agar pelaksanaan program pembangunan berjalan optimal,” ujarnya.

Penyusunan dengan Pendekatan Tekhnokratik

Wawako Maigus Nasir menegaskan penyusunan KUA-PPAS dilakukan dengan pendekatan teknokratik untuk memastikan setiap alokasi anggaran berdampak nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Seluruh program diarahkan pada visi-misi Kejayaan Kota Padang serta sembilan program unggulan dalam RPJMD 2025–2029,” kata Maigus.(*)

Editor : Hendra Efison
#APBD Padang 2026 Defisit Rp316 Miliar #KUA PPAS APBD Kota Padang 2026