Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sekolah di Padang Dilarang Pungut Uang, Komite Hanya Boleh Terima Sumbangan Sukarela

Silvina Fadhilah • Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Yopi Krislova. (Dok Pribadi)
Yopi Krislova. (Dok Pribadi)

PADEK.JAWAPOS.COM–Menindaklanjuti keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) yang melarang segala bentuk pungutan dan gratifikasi di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mempertegas penerapan aturan tersebut di daerah.

Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, Rabu (20/8) menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apapun yang dilakukan sekolah kepada orangtua murid tanpa dasar hukum yang sah akan ditindak tegas.

Namun, ia menjelaskan bahwa sumbangan komite sekolah tetap diperbolehkan, sepanjang bersifat sukarela dan tidak diwajibkan.

“Uang komite sah saja, selama itu tidak diwajibkan dan murni atas keinginan orangtua yang mampu serta ingin menyumbang untuk kegiatan sekolah anak-anak mereka, misalnya membantu membeli alat kegiatan ekstrakurikuler,” kata Yopi kepada Padang Ekspres.

Ia menekankan, tidak ada paksaan bagi wali murid untuk membayar sumbangan tersebut. Sekolah juga dilarang menjadikan pembayaran sebagai syarat untuk urusan pendidikan, seperti pengambilan rapor atau penilaian siswa.

“Tidak ada alasan bagi sekolah menahan rapor siswa hanya karena orangtua tidak ikut membayar. Komite boleh menerima sumbangan, tapi tidak boleh mewajibkan. Sekolah juga dilarang secara langsung melakukan pungutan,” tegasnya.

Yopi menambahkan, jika terbukti ada pihak sekolah yang memungut dana secara aktif dari orangtua atau siswa, maka akan segera ditindak oleh Dinas Pendidikan Kota Padang. “Itu tidak boleh dilakukan karena sudah menyimpang dari aturan yang ada,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan, setiap sumbangan atau dukungan finansial tidak boleh dikaitkan dengan proses belajar mengajar maupun penilaian siswa. Menurutnya, sumbangan murni adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan pendidikan, bukan kewajiban.

Sejalan dengan instruksi Kemendikdasmen, Pemko Padang melalui Disdikbud telah menyediakan kanal pengaduan resmi yang bisa digunakan orangtua atau wali murid yang merasa dirugikan atau menemukan praktik pungutan liar di sekolah.

“Aturan baru layanan pengaduan sudah tersedia, orangtua bisa mengadu melalui layanan terpadu Disdikdasmen,” jelas Yopi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar tercipta lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan adil.

“Sebagai bentuk upaya penerapan sekolah gratis, semua hal yang terkait pendidikan di sekolah tidak boleh membebani wali murid. Namun, jika ada orangtua yang dengan sukarela menyumbang di beberapa kegiatan, itu diperbolehkan. Tapi bagi siswa dari keluarga kurang mampu, tidak ada kewajiban apapun,” pungkas Yopi. (cr1)

Editor : Adetio Purtama
#sekolah #KOMITE #sumbangan sukarela #dilarang pungut uang #padang