Operasi kali ini difokuskan di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat dan trotoar Jalan Sandang Pangan, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan pengawasan dan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan agar sesuai dengan peruntukannya. Tujuannya jelas, untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat umum,” ujar Eka.
Menurut Eka, operasi menargetkan para pedagang yang masih beraktivitas di lokasi yang sudah berulang kali diperingatkan.
“Mereka sudah berulang kali diingatkan, namun masih saja kembali ke lokasi terlarang,” tambahnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti milik PKL. Barang sitaan di antaranya berupa payung, meja kayu, timbangan, dan kursi plastik.
“Barang milik PKL yang kami sita langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP Padang. Selanjutnya, semua barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Eka.
Ia menegaskan bahwa operasi penertiban PKL akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik rawan pelanggaran.
Penindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan maupun penegakan aturan terhadap setiap pelanggaran ketertiban umum di ruang publik.(*)
Editor : Hendra Efison