Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, hingga Oktober 2025 tercatat 15 kasus perceraian ASN, naik dibanding tahun 2024 yang berjumlah 11 kasus.
Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menyebut tren ini bersifat fluktuatif, namun kecenderungan kenaikan sudah terlihat sejak masa pandemi Covid-19.
“Angka perceraian ASN kita mengalami peningkatan, sebab itu hari ini kami melakukan sosialisasi kepada ASN yang mengelola kepegawaian,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Peningkatan Ketahanan Keluarga bagi ASN Pemko Padang di Balai Kota Padang, Senin (27/10/2025).
Dari 15 kasus perceraian tahun ini, seluruh pengajuan datang dari pihak perempuan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Padang, Fitri Handayani.
Ia menjelaskan, enam kasus melibatkan tenaga guru, enam tenaga teknis, dan tiga tenaga kesehatan. “Terjadinya perceraian dikarenakan banyak hal, seperti masalah ekonomi, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Fitri.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Padang menggelar sosialisasi bagi pengelola kepegawaian agar mampu menekan angka perceraian ASN melalui pendekatan edukatif.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kota Padang, Taufik Zulfahmi, yang menyoroti pentingnya konsultasi sejak dini dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.
“Kebiasaan keluarga yang mau bercerai selalu melakukan konsultasi setelah problem memuncak, padahal menyelesaikan konflik saat masa puncak itu sulit,” jelas Taufik.
Ia juga mengingatkan ASN untuk tidak menjadikan perceraian sebagai jalan pintas dan memanfaatkan layanan konseling digital Samara yang disediakan APRI.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang, Taufik menambahkan bahwa angka perceraian tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan 1.527 kasus, sementara tren pernikahan terus menurun.
Pemerintah berharap melalui upaya preventif dan peningkatan edukasi keluarga, angka perceraian ASN dapat ditekan di masa mendatang.(cc1)
Editor : Hendra Efison