Langkah ini menjadi bagian dari optimalisasi program unggulan Padang Amanah dalam mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Padang.
Sosialisasi terbaru digelar di Aula Kantor Camat Padang Utara, Kamis (13/11/2025), mengusung tema “Melalui Sosialisasi Perda Trantibum, Kita Tingkatkan Kesadaran Taat Hukum dan Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Trantibum di Kota Padang.”
Baca Juga: Inggris vs Serbia: Tuchel Tegaskan Kane, Bellingham & Foden Tak Bisa Main Bareng
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa Perda ini masih tergolong baru, karena baru ditandatangani pada 7 Februari 2025.
Oleh sebab itu, pihaknya mempercepat sosialisasi agar pelaksanaannya dapat optimal di awal tahun 2026.
“Kita sosialisasikan sejak sekarang agar masyarakat lebih memahami aturan sebelum diterapkan penuh tahun depan,” ujar Chandra, yang hadir bersama Kepala Bidang P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Menurut Chandra, beberapa wilayah seperti Padang Utara dan Nanggalo termasuk kawasan yang membutuhkan pengawasan ketat karena rawan gangguan ketertiban, mulai dari balap liar, tawuran, hingga penataan pedagang dan pengawasan usaha besar seperti hotel.
“Kami ingin kawasan ini menjadi etalase kota yang tertib dan aman, serta bebas dari aktivitas yang mengganggu Trantibum,” tegasnya.
Chandra menambahkan, keberhasilan penerapan Perda Trantibum membutuhkan dukungan seluruh perangkat wilayah.
Ia mendorong RT, RW, LPM, lurah, dan camat agar turut menjadi bagian dari gerakan sosialisasi hingga ke tingkat masyarakat terbawah.
“Kami berharap sosialisasi ini juga bisa menjadi agenda rutin dalam rapat bulanan perangkat wilayah,” katanya.
Sementara itu, Camat Padang Utara Sa’at mengapresiasi langkah Satpol PP tersebut. Ia berharap penerapan Perda Trantibum dapat menata kembali sejumlah persoalan seperti penertiban PKL, bangunan liar, hingga pencegahan tawuran dan perilaku menyimpang.
“Perda ini menjadi jawaban atas banyak keluhan masyarakat. Kami siap mendukung agar implementasinya berjalan efektif,” ujarnya.
Apresiasi juga datang dari Elfi Herawati, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang, yang menilai Perda ini relevan dengan penataan kegiatan usaha di Kota Padang.
“Dengan sosialisasi ini, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat semakin kuat,” tuturnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Polresta Padang, Kodim 0312 Padang, serta unsur Lurah, LPM, RT, RW, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Padang Utara dan Nanggalo.(CC1)
Editor : Hendra Efison