Penertiban dilakukan bersama Tim SK4 Pemko Padang sebagai respons atas laporan dan keluhan warga.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan para pedagang diketahui beraktivitas di area yang dilarang dan telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sejumlah lapak ditemukan berdiri di bibir hingga badan jalan.
“Aktivitas mereka memicu kemacetan dan menimbulkan keluhan masyarakat. Ini jelas melanggar Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.
Operasi di lapangan dipimpin Kasi Operasi dan Pengendalian, Harvi Dasnoer. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lapak dan barang dagangan para pedagang.
Banyak lapak ditinggalkan pemilik saat petugas tiba di lokasi, dan ditemukan berada di atas fasilitas umum serta trotoar.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses lebih lanjut.
“Kami menunggu keputusan PPNS apakah barang bukti tersebut akan disidangkan atau tidak,” kata Harvi.
Ia juga mengimbau pedagang agar tidak kembali berjualan di fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.(CC1)
Editor : Hendra Efison