Kegiatan yang menjadi bagian dari program unggulan "Padang Amanah" ini bertujuan menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2005 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat saat ini.
Sosialisasi terkini dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Camat Kuranji pada Selasa (18/11/2025). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Padang, Polresta Padang, Kodim 0312 Padang, Camat, Lurah, LPM, Karang Taruna, RT, RW, serta tokoh masyarakat di lingkungan Kecamatan Kuranji dan Kototangah.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 tersebut telah resmi disahkan sejak 7 Februari 2025.
Regulasi baru ini lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan aturan dengan karakteristik sosial, budaya, ekonomi, dan geografis Kota Padang, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi seluruh warga.
"Perda yang lama sudah tidak relevan. Adanya penggantian ini didasari oleh topografi, di mana peningkatan jumlah penduduk di Kota Padang secara signifikan cenderung meningkatkan tingkat pelanggaran," ujar Rio Ebu Pratama mewakili Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Ia menambahkan, sebagai ibu kota provinsi, aktivitas harian yang terpusat di Kota Padang, beriringan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi dan munculnya usaha-usaha baru, khususnya sektor pariwisata. Ini meliputi hotel, tempat hiburan, karaoke, biliar, restoran, hingga coffee shop.
Pihaknya mencatat, meskipun selama bertugas telah menertibkan dan menutup tiga tempat usaha, namun selalu diikuti dengan munculnya tempat usaha baru yang bahkan lebih besar. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi penegakan Trantibum.
Menurutnya, perubahan zaman juga memengaruhi integritas sosial, terlihat dari kecenderungan masyarakat yang dinilai semakin apatis, bahkan ragu untuk sekadar menegur pelanggaran, yang pada akhirnya memicu dinamika sosial negatif.
"Sosialisasi ini merupakan upaya preventif untuk meminimalisasi pelanggaran tersebut," jelas Rio Ebu Pratama.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan. Sebelumnya, sosialisasi pertama digelar di Ocean Beach Hotel Padang dengan mengundang seluruh pelaku usaha, termasuk hiburan malam, karaoke, biliar, coffee shop, salon, dan panti pijat.
Sosialisasi kedua dilaksanakan di Kecamatan Padang Utara yang digabung dengan Kecamatan Nanggalo.
"Bulan November ini kami akan secara penuh melaksanakan sosialisasi ke setiap kecamatan di Kota Padang," tegasnya. (cc1)
Editor : Hendra Efison