Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan Perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan warga dalam kehidupan sehari-hari.
“Perda dibentuk untuk mengatur, memberikan perlindungan, dan menjamin kepastian hukum. Sesuai arahan Kasat, sosialisasi harus terus digencarkan agar masyarakat memahami isi dan manfaat aturan ini,” ujar Rio Ebu.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan poin-poin penting dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2005.
Materi sosialisasi mencakup latar belakang perubahan regulasi, aturan yang mengikat, hingga sanksi terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
Pemerintah Kota Padang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong peran aktif warga dalam mendukung penegakan Perda.
Sekretaris Camat Padang Timur, Dwi Astri Rustianti, menilai sosialisasi langsung sangat penting karena implementasi Perda bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.
“Segala hal terkait Perda Nomor 1 Tahun 2025 bisa kami jelaskan langsung kepada masyarakat, termasuk bagaimana aturan ini harus disikapi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Perda tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan tenteram.
Untuk akses informasi lebih lengkap, masyarakat dapat memperoleh dokumen Perda melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Padang.
Sosialisasi di Padang Timur ini dihadiri perwakilan berbagai instansi, antara lain Satpol PP Kota Padang, DPMPTSP Kota Padang, Polresta Padang, Kodim 0312 Padang, perangkat kecamatan dan kelurahan, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan dari Kecamatan Padang Timur dan Lubuk Begalung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi bertahap yang dilaksanakan di sejumlah kecamatan, memastikan informasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2025 tersampaikan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat. (CC1)
Editor : Hendra Efison