Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar ketentuan hukum.
Konstruksi tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan bertentangan dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Surat imbauan sudah kami sampaikan dengan tenggang waktu tiga kali 24 jam agar pemilik membongkar bangunan secara mandiri. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada respons sehingga pembongkaran paksa harus dilakukan bersama tim SK4,” ujar Chandra.
Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, menghindari penyalahgunaan lahan publik, serta memperindah tata ruang perkotaan.
Chandra berharap penertiban tersebut dapat memberikan efek jera bagi warga agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin di area yang telah ditetapkan sebagai fasilitas publik.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasum maupun fasos.
Chandra menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam mematuhi regulasi demi terciptanya lingkungan kota yang tertib dan nyaman.
“Kami mengajak masyarakat untuk secara sukarela membongkar bangunan yang melanggar aturan sebelum tindakan paksa diambil. Mari menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Padang dengan menaati seluruh ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penertiban bangunan liar di Kubu Marapalam ini menjadi bagian dari rangkaian operasi Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan aturan tata ruang dan menertibkan bangunan yang tidak sesuai peruntukan di berbagai kawasan kota.(CC1)
Editor : Hendra Efison