Dalam sejumlah razia yang berlangsung pada pertengahan November 2025, petugas mengamankan pasangan dari sejumlah penginapan dan rumah kos di wilayah Padang Selatan dan Padang Barat.
Fenomena ini bukan hanya persoalan lokal, tetapi bagian dari diskursus global tentang pengawasan ruang privat, moral publik, dan peran negara dalam mengatur norma sosial.
Di Indonesia, kebijakan serupa didasarkan pada peraturan daerah (perda) ketertiban umum dan norma kesusilaan.
Di Kota Padang, kebijakan ini berangkat dari upaya menjaga identitas kota berbasis nilai agama dan adat yang kuat.
Berdasarkan pola operasi Satpol PP, kegiatan penertiban cenderung terfokus pada:
- Penginapan kelas melati
- Rumah kos tanpa pengawasan pemilik
- Kawasan perdagangan yang beroperasi 24 jam
Meski tidak dirinci jumlah resmi pasangan yang diamankan, pola razia menunjukkan peningkatan intensitas pada akhir pekan dan malam hari, terutama di kawasan pusat kota.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa tindakan tegas memiliki dasar hukum yang jelas.
“Sesuai perda yang ada Pemko Padang harus melakukan penindakan, ada mekanisme yang tertera seperti peringatan pertama, surat teguran, hingga penyegelan dan penonaktifan izin sementara bisa dilakukan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Sanksi untuk Penginapan: Dari Teguran hingga Penyegelan
Pemko Padang memiliki tahapan sanksi bertingkat, yang secara umum meliputi:
- Teguran tertulis
- Peringatan administratif
- Penyegelan usaha
- Pencabutan atau penonaktifan izin sementara
Menurut Muharlion, keterlibatan pelaku usaha menjadi titik krusial pengendalian praktik tersebut.
“Kesadaran pihak pengelola penginapan harus digaungkan agar tidak menerima atau melayani pasangan di luar nikah,” katanya.
Konteks Global: Moral Policing di Berbagai Negara
Fenomena pengawasan moral bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara juga menerapkan pendekatan serupa:
- Malaysia memiliki unit khusus "Moral Policing" di sejumlah negara bagian.
- Uni Emirat Arab menerapkan regulasi ketat terkait hubungan di luar nikah, meski mulai dilonggarkan dalam beberapa tahun terakhir.
- India dan beberapa negara Afrika menggunakan pendekatan berbasis norma komunitas melalui patroli sipil.
Tren global menunjukkan pergeseran dari pendekatan represif menuju edukatif dan preventif, dengan fokus pada literasi sosial, perlindungan perempuan, dan hak privasi.
Pengawasan Berbasis Komunitas Jadi Kunci
Muharlion juga mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan sosial.
“Fungsi pengawasan masyarakat harus digaungkan agar tidak ada celah dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal,” tegasnya.
Pendekatan ini sejalan dengan praktik global yang mulai melibatkan komunitas lokal sebagai garda depan pengawasan sosial, bukan hanya aparat negara. (yud)
Editor : Hendra Efison