Kebijakan WFA tersebut menjadi perhatian karena dinilai berbeda dengan pola pengaturan kerja pada akhir tahun sebelumnya, di mana ASN umumnya memperoleh cuti akhir tahun untuk memanfaatkan momentum libur bersama keluarga.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menyatakan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang akan mengikuti kebijakan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kita akan menindaklanjuti serta mengikuti arahan dari pemerintah pusat. ASN sebagai bagian dari struktur pemerintahan pastinya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Mairizon, Jumat (19/12).
Ia menegaskan, kebijakan WFA merupakan bagian dari pengaturan kerja resmi yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mairizon juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi ASN yang tidak mengikuti ketentuan WFA yang akan diberlakukan pada 29–31 Desember 2025 mendatang.
“Jika tidak mengikuti, pasti akan ada sanksi. Ini sama seperti pengaturan kerja pada cuti Lebaran kemarin. Kita tidak bisa terlepas dari aturan yang diarahkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Kebijakan pengaturan kerja secara adaptif ini disampaikan Kementerian PANRB melalui laman resminya sebagai tindak lanjut atas usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kementerian PANRB mengimbau agar ASN melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) pada periode akhir tahun 2025.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejalan dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29 sampai 31 Desember 2025.
Pengaturan tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
Menteri Rini menegaskan bahwa pengaturan kerja secara adaptif berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Pelaksanaan pengaturan kerja tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. (yud)
Editor : Adetio Purtama