Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Diduga Konsumsi Alkohol, Satpol PP Padang Amankan 12 Remaja di Batang Arau Dini Hari

Randi Zulfahli • Rabu, 24 Desember 2025 | 16:06 WIB

Satpol PP Padang mengamankan 12 remaja di kawasan Batang Arau usai aduan warga terkait aktivitas malam dan dugaan konsumsi alkohol.
Satpol PP Padang mengamankan 12 remaja di kawasan Batang Arau usai aduan warga terkait aktivitas malam dan dugaan konsumsi alkohol.
PADEK JAWAPOS.COM–Satpol PP Kota Padang mengamankan 12 remaja saat melakukan penertiban di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Rabu dini hari (24/12/2025).

Penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas muda-mudi yang dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Saat petugas tiba di lokasi, puluhan remaja sempat melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 12 remaja yang terdiri dari sembilan perempuan dan tiga laki-laki.

Sebagian di antaranya ditemukan masih bertahan di lokasi saat penyisiran dilakukan.

Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami menerima banyak pengaduan warga terkait aktivitas nongkrong hingga larut malam di area minim penerangan, termasuk dugaan konsumsi minuman beralkohol di ruang publik,” kata Rio.

Petugas juga mendapati sejumlah remaja mengonsumsi minuman beralkohol di atas kapal yang bersandar di kawasan Batang Arau.

Menurut Rio, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.

“Kegiatan ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta bertentangan dengan norma sosial masyarakat Kota Padang,” tegasnya.

Seluruh remaja yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan proses lebih lanjut.

“Sebanyak 12 remaja telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rio.(cc1)

 

Editor : Hendra Efison
#Batang Arau #satpol pp padang #Penertiban remaja mabuk #perda ketertiban umum