Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan peraturan daerah (Perda) guna menjamin terciptanya ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Operasi rutin ini menyasar beberapa titik krusial yang kerap menjadi lokasi pelanggaran, di antaranya sepanjang Jalan Jati, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Adinegoro, hingga jalur By Pass.
Dalam patroli tersebut, petugas memberikan teguran keras kepada oknum yang menyalahgunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi serta melakukan tindakan terhadap berbagai pelanggaran di lapangan.
Fokus utama penertiban kali ini adalah keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), oknum pelaku pungutan liar, pengemis, serta gelandangan dan anak jalanan (gepeng). Aktivitas kelompok-kelompok tersebut dinilai menjadi pemicu utama yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalur-jalur sibuk.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa kehadiran PKL dan gepeng di titik-titik tertentu telah mencederai kepentingan umum. Selain memicu kemacetan, keberadaan mereka juga kerap menghambat arus kendaraan.
“Patroli ini kami perkuat berdasarkan laporan dari masyarakat. Banyak warga yang resah dengan aktivitas mereka yang mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di kawasan lampu merah,” ujar Chandra dalam keterangannya, Minggu malam.
Dalam menjalankan tugasnya, Chandra memastikan bahwa personel di lapangan tetap bertindak secara terukur dan humanis.
Hal ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Menurutnya, pendekatan yang santun tetap menjadi prioritas meskipun ketegasan dalam aturan tetap ditegakkan.
Seluruh pelanggar Trantibum yang terjaring dalam operasi ini kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang. Para pelanggar akan didata secara mendalam sebelum akhirnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang agar para pelanggar tidak kembali turun ke jalan dan mengganggu ketertiban kota. (CC1)
Editor : Adetio Purtama