Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemko Padang Tetapkan Zonasi Rawan Bencana, Relokasi Warga Prioritas Utama

Heri Sugiarto • Senin, 5 Januari 2026 | 11:08 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran, memimpin Rapat Bulanan Pemko Padang untuk rencana penetapan zonasi rawan bencana dan strategi mitigasi risiko.(Foto: Prokopim)
Wali Kota Padang, Fadly Amran, memimpin Rapat Bulanan Pemko Padang untuk rencana penetapan zonasi rawan bencana dan strategi mitigasi risiko.(Foto: Prokopim)
PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menetapkan zonasi rawan bencana sebagai langkah mitigasi risiko jangka panjang. Hal ini disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat Rapat Bulanan Pemko Padang, Senin (5/1/2026).

Fadly menegaskan, upaya mitigasi bencana meliputi relokasi warga, normalisasi sungai, dan perbaikan infrastruktur. Tujuannya untuk meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.

“Kita tidak bisa biarkan lagi rumah-rumah yang saat ini sudah berada di zona rawan atau zona merah untuk tetap ditinggali. Namun Pemko Padang akan menyiapkan lokasi untuk merelokasi bagi warga,” ujar Fadly.

Proses Penetapan Zonasi Mengacu pada Aturan yang Berlaku

Pemko Padang akan memulai proses penetapan zonasi rawan bencana sesuai prosedur dan aturan resmi. Penetapan ini diharapkan dapat mencegah masyarakat mendirikan hunian di zona merah.

Selain itu, Fadly menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat agar mitigasi bencana berjalan efektif.

Rehabilitasi dan Rekonstruksi Melibatkan Multipihak

Terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Fadly menyebut bahwa proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan multipihak, baik pusat maupun daerah.

Saat ini, prioritas utama adalah normalisasi sungai untuk mengeruk material banjir bandang yang menyebabkan pendangkalan. “Seperti normalisasi Sungai, kita sudah meminta BWS untuk mempercepat prosesnya," tegas Fadly.

Untuk pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir, prosesnya dipimpin oleh BNPB dan Kementerian PKP, dengan dukungan penuh masyarakat.

Dana Tunggu Hunian Sudah Disalurkan

Pemko Padang memastikan pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak banjir bandang sudah mencapai tahap akhir.

“Laporan dari Kalaksa BPBD, pencairan DTH sudah mencapai 80%. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BNPB,” pungkas Wali Kota Fadly Amran.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#normalisasi sungai #fadly amran #zonasi rawan bencana Padang #Huntara dan Huntap Padang #pemko padang #relokasi warga #rwhab rekon padang