Fadly menegaskan, upaya mitigasi bencana meliputi relokasi warga, normalisasi sungai, dan perbaikan infrastruktur. Tujuannya untuk meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.
“Kita tidak bisa biarkan lagi rumah-rumah yang saat ini sudah berada di zona rawan atau zona merah untuk tetap ditinggali. Namun Pemko Padang akan menyiapkan lokasi untuk merelokasi bagi warga,” ujar Fadly.
Proses Penetapan Zonasi Mengacu pada Aturan yang Berlaku
Pemko Padang akan memulai proses penetapan zonasi rawan bencana sesuai prosedur dan aturan resmi. Penetapan ini diharapkan dapat mencegah masyarakat mendirikan hunian di zona merah.
Selain itu, Fadly menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat agar mitigasi bencana berjalan efektif.
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Melibatkan Multipihak
Terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Fadly menyebut bahwa proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan multipihak, baik pusat maupun daerah.
Saat ini, prioritas utama adalah normalisasi sungai untuk mengeruk material banjir bandang yang menyebabkan pendangkalan. “Seperti normalisasi Sungai, kita sudah meminta BWS untuk mempercepat prosesnya," tegas Fadly.
Untuk pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir, prosesnya dipimpin oleh BNPB dan Kementerian PKP, dengan dukungan penuh masyarakat.
Dana Tunggu Hunian Sudah Disalurkan
Pemko Padang memastikan pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak banjir bandang sudah mencapai tahap akhir.
“Laporan dari Kalaksa BPBD, pencairan DTH sudah mencapai 80%. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BNPB,” pungkas Wali Kota Fadly Amran.(*)
Editor : Heri Sugiarto