Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat memimpin rapat evaluasi perubahan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Gedung Putih, Selasa (6/1/2026).
Rapat tersebut melibatkan Prof. Abdul Hakam, Pakar Teknik Sipil dan Geoteknik Universitas Andalas (Unand) dan Prof. Asrinaldi dari FISIP Unand, perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, serta Dinas SDA dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan mitigasi jangka panjang pascabencana hidrometeorologi.
Fadly Amran menegaskan bahwa perubahan DAS akibat bencana menjadi peringatan serius bagi Kota Padang. Selain itu, ia menyebutkan perlunya penetapan zonasi yang lebih ketat untuk menekan risiko korban jiwa dan kerugian di masa depan.
“Kawasan yang berbahaya perlu dikaji secara ilmiah dan ditetapkan sebagai zona merah atau daerah terlarang huni agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
Pemko Kaji Zona Merah dan Relokasi Warga
Menurut Fadly Amran, Pemko Padang tengah mengkaji penetapan zona merah setelah lebih dari 500 rumah warga rusak berat atau hanyut akibat banjir bandang pada akhir November 2025 dan bencana susulan pada 2 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa kajian akademis akan menjadi dasar kebijakan teknis, termasuk normalisasi sungai, penguatan tebing, dan rehabilitasi kawasan hulu.
Di sisi lain, relokasi menjadi opsi yang dinilai paling aman bagi warga yang tinggal di bantaran sungai dan lereng dengan kondisi tanah rapuh.
Namun demikian, Fadly menekankan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan.
“Saat ini kita menunggu hasil pemetaan yang lebih akurat untuk penentuan batas zona merah. Pemko Padang telah menyiapkan Hunian Sementara (Huntara) dan mengupayakan pembangunan sekitar 800 unit Hunian Tetap (Huntap),” paparnya.
Ahli: Risiko Bencana Susulan Masih Tinggi
Sementara itu, Prof. Abdul Hakam dari Universitas Andalas menilai perubahan kondisi sungai pascabencana tergolong serius. Ia menyatakan bahwa risiko banjir bandang dan longsor tetap tinggi jika tidak dilakukan penataan ulang DAS.
Menurutnya, pembatasan aktivitas di wilayah rawan menjadi langkah penting untuk mengurangi ancaman bencana.
“Tanpa penataan ulang DAS dan pembatasan aktivitas di zona rawan, potensi bencana susulan tetap tinggi,” tuturnya.
Selain itu, ia berharap masyarakat yang terdampak parah dapat mendukung upaya relokasi demi keselamatan bersama. Rekomendasi akademis tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh yang sedang dilakukan Pemko Padang.(*)
Editor : Heri Sugiarto