Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam rapat pembahasan alur sungai di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (6/1/2026).
Fadly mengatakan penetapan zona merah menjadi langkah mitigasi agar area rawan tidak lagi dihuni masyarakat.
“Kita harus desain zona merah agar itu tidak ditempati masyarakat dan tidak terjadi lagi kejadian berulang,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Dua DAS yang menjadi fokus adalah Sungai Air Dingin dan Sungai Kuranji. Kedua aliran sungai tersebut mengalami perubahan alur akibat endapan lumpur, pasir, dan hantaman arus banjir.
Menurut Fadly, pembahasan bersama akademisi dan lembaga teknis diperlukan untuk mendapatkan peta kondisi sungai yang akurat.
“Setelah ini kita akan dengarkan peta kondisi sungai secara akurat dan selepas itu nanti kita ulang pembahasannya,” katanya.
Ia menegaskan zona merah merupakan kawasan yang tidak boleh dijadikan tempat tinggal karena berisiko tinggi.
“Kalau zona merah dilarang, dilarang membangun tempat tinggal di situ. Kejelasan itu harus ada dari pemerintah dan akan disampaikan ke masyarakat,” tutur Fadly.
Data Pemko Padang mencatat sekitar 600 rumah hanyut saat banjir November 2025 dan Januari 2026.
Fadly memprediksi jumlah tersebut dapat bertambah jika banjir kembali terjadi sebelum penataan sungai selesai.
“Pengerjaan pendaman di sungai membutuhkan waktu panjang hingga tiga tahun. Karena itu zona merah ini harus segera kita tetapkan,” ungkapnya.(*)
Editor : Hendra Efison