Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Alur Sungai Berubah Pascabanjir, Padang Siapkan Zona Merah di Dua DAS Utama

Hendra Efison • Rabu, 7 Januari 2026 | 13:24 WIB

Pemko Padang menetapkan zona merah di dua DAS usai banjir besar November 2025. Kebijakan disiapkan untuk mencegah hunian di area rawan dan melindungi warga.
Pemko Padang menetapkan zona merah di dua DAS usai banjir besar November 2025. Kebijakan disiapkan untuk mencegah hunian di area rawan dan melindungi warga.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota Padang menetapkan zona merah di sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) usai perubahan alur sungai dan kerusakan rumah warga akibat banjir bandang 28 November 2025 serta banjir susulan 2 Januari 2026.

Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam rapat pembahasan alur sungai di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (6/1/2026).

Fadly mengatakan penetapan zona merah menjadi langkah mitigasi agar area rawan tidak lagi dihuni masyarakat.

“Kita harus desain zona merah agar itu tidak ditempati masyarakat dan tidak terjadi lagi kejadian berulang,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Dua DAS yang menjadi fokus adalah Sungai Air Dingin dan Sungai Kuranji. Kedua aliran sungai tersebut mengalami perubahan alur akibat endapan lumpur, pasir, dan hantaman arus banjir.

Menurut Fadly, pembahasan bersama akademisi dan lembaga teknis diperlukan untuk mendapatkan peta kondisi sungai yang akurat.

“Setelah ini kita akan dengarkan peta kondisi sungai secara akurat dan selepas itu nanti kita ulang pembahasannya,” katanya.

Ia menegaskan zona merah merupakan kawasan yang tidak boleh dijadikan tempat tinggal karena berisiko tinggi.

“Kalau zona merah dilarang, dilarang membangun tempat tinggal di situ. Kejelasan itu harus ada dari pemerintah dan akan disampaikan ke masyarakat,” tutur Fadly.

Data Pemko Padang mencatat sekitar 600 rumah hanyut saat banjir November 2025 dan Januari 2026.

Fadly memprediksi jumlah tersebut dapat bertambah jika banjir kembali terjadi sebelum penataan sungai selesai.

“Pengerjaan pendaman di sungai membutuhkan waktu panjang hingga tiga tahun. Karena itu zona merah ini harus segera kita tetapkan,” ungkapnya.(*)

Editor : Hendra Efison
#fadly amran #zona merah #banjir padang #DAS Padang