Petugas melakukan penertiban terhadap tiga tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Padang Barat karena kedapatan melanggar batas operasional yang telah ditentukan.
Operasi pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama. Personel menyisir sedikitnya enam lokasi yang mencakup tempat hiburan malam, rumah kos, hingga penginapan yang disinyalir berpotensi melanggar aturan ketertiban umum.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga tempat hiburan ditemukan masih beraktivitas hingga pukul 04.00 WIB.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang wajib menghentikan aktivitas operasionalnya maksimal pada pukul 02.00 WIB.
Tindakan tegas diambil sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam mengawal Peraturan Daerah (Perda). “Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat. Aturan dibuat untuk memastikan aktivitas usaha berjalan seimbang dengan kepentingan publik,” ujar Chandra dalam keterangan resminya, Jumat siang.
Chandra merinci bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan dua regulasi utama, yakni Perda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Atas temuan tersebut, petugas langsung menghentikan operasional di lokasi dan memulai prosedur administrasi sesuai ketentuan.
Tak hanya menyasar tempat hiburan, personel Satpol PP juga memperluas jangkauan patroli ke kawasan Batang Arau. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas kerumunan muda-mudi yang mengganggu ketenangan hingga larut malam.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas konsumsi minuman beralkohol di ruang publik. “Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperkenankan. Pihak-pihak yang terjaring kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses. Para pelaku usaha terkait juga akan kami panggil,” tambah Chandra.
Menurut Chandra, kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci terciptanya iklim usaha yang sehat dan kepastian hukum bagi semua pihak. Pihaknya memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang selama ini disiplin mematuhi aturan.
Ia mengimbau seluruh pengelola usaha pariwisata dan penginapan agar terus menjaga lingkungan dan menaati jam operasional demi kenyamanan bersama di Kota Padang. (CC1)
Editor : Adetio Purtama