Dalam video tersebut, pria itu menyebutkan tarif parkir sebesar Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil. Padahal, di kawasan Taman Rimbo Kaluang telah terpasang papan informasi yang menyatakan area tersebut bebas dari tarif parkir.
Keberadaan juru parkir liar ini dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menurunkan minat warga untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau di Kota Padang. Taman kota yang seharusnya menjadi ruang publik gratis justru tercoreng oleh praktik parkir tak resmi.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban. Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan menindak juru parkir yang terbukti melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar tidak dibenarkan, terlebih di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas parkir.
“Penarikan parkir di Taman Rimbo Kaluang jelas melanggar aturan. Kami tindak tegas agar tidak terulang kembali,” ujar Ances Kurniawan, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan pelayanan publik yang tertib, transparan, serta bebas dari praktik ilegal.
Dishub Kota Padang juga akan meningkatkan pengawasan di ruang-ruang publik, khususnya taman kota yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Pengawasan rutin diharapkan mampu mencegah kembali munculnya juru parkir liar.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika masih menemukan praktik parkir liar di Taman Rimbo Kaluang maupun lokasi lainnya. Partisipasi aktif warga dinilai penting untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama. (*)
Editor : Adetio Purtama